
Mantan Wamenkumham Eddy Hiariej yang menjadi ahli kubu Prabowo-Gibran dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi. Foto Antara
Jakarta, tvrijakartanews - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, menjawab protes dari Tim Hukum Nasional pasangan calon presiden dan calon wakil presiden 01, Bambang Widjojanto alias BW. Pada awal sidang, BW mempertanyakan status hukum Eddy di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disebut masih sebagai tersangka.
Dalam kesempatan tersebut, Eddy menyampaikan bantahan dan menyebut pernyataan BW menyudutkan dirinya.
"Saya kira saya berhak untuk tidak terjadi karakter assasination, karena begitu dikatakan saudara BW hari ini pemberitaan dengan seketika mempersoalkan keberadaan saya," kata Eddy saat dihadirkan sebagai ahli dari kubu pasangan calon 02 Prabowo-Gibran di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 4 April 2024.
Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) itu menyatakan bahwa pernyataan BW tak disampaikan secara utuh. Mengutip ucapan kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri, kata Eddy, KPK baru akan menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik), tetapi melihat perkembangan kasus dugaan suap yang sebelumnya menjerat Eddy.
"Saya hanya ingin mengatakan secara cuma 30 detik, bahwa pemberitaan yang disampaikan BW itu tidak disampaikan secara utuh, pada saat itu Ali Fikri mengatakan akan menerbitkan sprindik umum dengan melihat perkembangan kasus," tegas Eddy.
Eddy mengatakan status hukumnya sudah dibatalkan melalui putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Yang kedua status saya sebagai tersangka sudah saya challenge di PN Jaksel, dan putusan tanggal 30 (Januari 2024) membatalkan status saya sebagai tersangka," cetus Eddy.
"Jadi saya berbeda dengan saudara BW, ketika ditetapkan sebagai tersangka, dia tidak menchallange tapi mengharapkan belas kasihan Jaksa Agung," imbuhnya.
Sebelumnya, Eddy Hiariej sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Eddy disebut menerima gratifikasi terkait pengurusan status hukum PT. Citra Lampia Mandiri (CLM) senilai Rp 7 miliar. Namun, PN Jakarta Selatan mengabulkan praperadilan Eddy Hiariej dan menyatakan jeratan hukum KPK tak cukup bukti.
Dalam sidang PHPU atau sengketa Pilpres 2024 hari ini, Tim pembela Prabowo-Gibran menghadirkan delapan ahli dan enam saksi dalam sidang. Mereka antara lain mantan Wamenkumham Eddy Hiariej, Guru Besar Ilmu Konstitusi Universitas Pakuan, Andi muhannad Asrun; pakar hukum, Abdul Khair Ramadhan; Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Aminuddin Ilmar; pakar hukum tata negara, Margarito Kamis; Dekan Fakultas Manajemen Pemerintahan IPDN, Khalilul Khairi; pendiri lembaga survei Cyrus Network, Hasan Hasbi; dan Direktur Eksekutif Indo Baroemeter, Muhammad Qodari.
Sedangkan, enam saksi yang dihadirkan yakni Gani Muhammad (Pj Wali Kota Bekasi); Andi Bataralifu (Pj Bupati Wajo); Ahmad Doli Kurnia Tanjung (Ketua Komisi II DPR); Suprianto; H. Abdul Wahid; Ace Hasan Sadili (Ketua DPD Golkar Jawa Barat).

