Sidang Sengketa Pilpres 2024, Sri Mulyani Beberkan Bansos Masuk Fungsi APBN
NewsHotCerdas MemilihAdvertisement
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi. Foto YouTube MK

Jakarta, tvrijakartanews.com - Menteri Keuangan, Sri Mulyani turut memberikan keterangan di hadapan Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai bantuan sosial (bansos). Sri Mulyani mengatakan bantuan sosial juga masuk pada fungsi APBN kategori instrumen belanja.

"Instrumen belanja (ada) perlindungan sosial (perlinsos), pendidikan kesehatan dan pemberdayaan masyarakat," ujar Sri Mulyani di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat, 5 April 2024.

Sri Mulyani menerangkan, berdasarkan pasal 8 ayat 2 huruf a angka 11 Undang-Undang APBN 2024, fungsi perlindungan sosial merupakan belanja pemerintah pusat, yang bertujuan untuk memberikan pelayanan jaminan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, penyuluhan sosial, dan bantuan sosial serta perlinsos lainnya, untuk melindungi masyarakat dari kemungkinan terjadinya risiko sosial.

Dalam kesempatan itu, Sri Mulyani juga menyampaikan Presiden merupakan adalah pemegang kekuasaan pemerintah yang mengelola keuangan negara. Hal itu tertuang dalam pasal 4 ayat 1 Undang-undang Dasar (UUD) 1945 dan Pasal 6 ayat 1 Undang-undang Keuangan Negara.

"Dalam menjalankan kewenangan tersebut, Presiden mengajukan RAPBN kepada DPR untuk dibahas bersama dan untuk mendapat persetujuan DPR menjadi Undang-Undang APBN," imbuhnya.

Hari ini MK kembali menggelar sidang lanjutan PHPU atau sengketa hasil Pilpres 2024. MK menghadirkan empat menteri Kabinet Indonesia Maju dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ke dalam persidangan.

Adapun empat menteri yang dihadirkan itu, yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Ketua MK Suhartoyo mengingatkan pertanyaan hanya bisa dilakukan oleh para hakim konstitusi. Namun, ia mengimbau pihak pemohon, yakni kubu pasangan capres-cawapres 01 dan 03, pihak termohon KPU RI dan Bawaslu, serta pihak terkait kubu pasangan capres-cawapres 02 untuk tetap hadir ke ruang persidangan.

"Oleh karena itu tetap para pihak pemohon satu pemohon dua, pihak terkait dan termohon dan pihak Bawaslu tetap hadir untuk mendengarkan apa yang akan diperdalam oleh para hakim," ucap Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Kamis malam, 4 April 2024.

"Tetap komitmennya tidak boleh mengajukan pertanyaan dan itu hanya untuk para hakim yang akan mengajukan pendalaman," imbuhnya.