
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi. Foto YouTube MK
Jakarta, tvrijakartanews - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, penetapan dan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dilakukan sebelum tahapan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
"Berdasarkan linimasa proses penyusunan APBN Tahun Anggaran 2024 yang telah selesai dibahas pada tanggal 21 September 2023 dan diundangkan pada tanggal 16 Oktober 2023," kata Sri Mulyani dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (5/4/2024).
Dia menjelaskan, tahap perencanaan dan penganggaran Rancangan APBN yang dijadwalkan pada periode Januari-Juli 2023 itu mencakup penyiapan konsep Kerangka Ekonomi Makro, Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan perencanaan kegiatan dan pagu anggaran oleh K/L.
Kemudian, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membahas serta menyusun Rancangan APBN itu sebelum Pilpres.
Sri Mulyani menambahkan bahwa pemerintah dan DPR juga menetapkan APBN 2024 itu sebelum adanya penetapan calon presiden dan calon wakil presiden yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Maka, apabila proses lini masa penyusunan APBN 2024 disandingkan dengan proses tahapan Pemilu Presiden 2024 yang dilakukan KPU, waktu penetapan UU APBN 2024 telah selesai. Bahkan, sebelum waktu penetapan pasangan calon presiden-wakil presiden pada tanggal 13 November 2023," kata Sri Mulyani.
"Bahkan lebih awal dari batas waktu pendaftaran pasangan calon Presiden-Wakil Presiden yang dijadwalkan terakhir pada tanggal 25 Oktober 2023," sambungnya.
Dengan demikian, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menegaskan, penyusunan APBN 2024 hingga penetapan menjadi Undang-Undang, tidak dipengaruhi oleh siapapun yang akan maju menjadi pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.
Adapun, MK kembali menggelar sidang lanjutan PHPU atau sengketa hasil Pilpres 2024, dengan menghadirkan empat menteri Kabinet Indonesia Maju dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Keempat menteri yang dihadirkan, di antaranya Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Ketua MK Suhartoyo mengingatkan pertanyaan hanya bisa dilakukan oleh para hakim konstitusi. Namun, ia mengimbau pihak pemohon, yakni kubu pasangan capres-cawapres 01 dan 03, pihak termohon KPU RI dan Bawaslu, serta pihak terkait kubu pasangan capres-cawapres 02 untuk tetap hadir ke ruang persidangan.
"Oleh karena itu tetap para pihak pemohon satu pemohon dua, pihak terkait dan termohon dan pihak Bawaslu tetap hadir untuk mendengarkan apa yang akan diperdalam oleh para hakim," ucap Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Kamis malam, 4 April 2024.
"Tetap komitmennya tidak boleh mengajukan pertanyaan dan itu hanya untuk para hakim yang akan mengajukan pendalaman," imbuhnya.

