
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi. Foto YouTube MK
Jakarta, tvrijakartanews - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, bantuan beras 10 kg yang disalurkan dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) bukan berasal dari perlindungan sosial (perlinsos).
Menurut dia, penyaluran bantuan beras 10 kg dilakukan sebagai upaya penguatan ketahanan dan stabilitas pangan.
"Penyaluran bantuan pangan yang dilakukan melalui Bapanas bukan merupakan bagian dari Perlinsos. Namun, ditujukan untuk penguatan ketahanan pangan dan stabilitas harga pangan," kata Sri Mulyani dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (5/4/2024).
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menjelaskan, Bapanas mempunyai anggaran sebesar Rp 10,12 triliun. Dana tersebut telah diberikan kepada 21,53 juta keluarga penerima manfaat, dalam bentuk pemberian 10 kg beras melalui Perum Bulog pada periode September-November 2023.
"Dalam proses pencairan alokasi bantuan pangan yang dimohonkan oleh Bapanas, diperlukan adanya review oleh BPKP untuk menjamin akuntabilitas dari permohonan yang diajukan," kata Sri Mulyani.
Untuk 2024, Sri Mulyani mengatakan, anggaran Bapanas justru turun sekitar 30 persen dibandingkan 2023. Kini, Bapanas hanya mempunyai anggaran sebesar Rp 6,71 triliun.
Adapun, MK kembali menggelar sidang lanjutan PHPU atau sengketa hasil Pilpres 2024, dengan menghadirkan empat menteri Kabinet Indonesia Maju dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Keempat menteri yang dihadirkan, di antaranya Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Ketua MK Suhartoyo mengingatkan pertanyaan hanya bisa dilakukan oleh para hakim konstitusi. Namun, ia mengimbau pihak pemohon, yakni kubu pasangan capres-cawapres 01 dan 03, pihak termohon KPU RI dan Bawaslu, serta pihak terkait kubu pasangan capres-cawapres 02 untuk tetap hadir ke ruang persidangan.
"Oleh karena itu tetap para pihak pemohon satu pemohon dua, pihak terkait dan termohon dan pihak Bawaslu tetap hadir untuk mendengarkan apa yang akan diperdalam oleh para hakim," ucap Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Kamis malam, 4 April 2024.
"Tetap komitmennya tidak boleh mengajukan pertanyaan dan itu hanya untuk para hakim yang akan mengajukan pendalaman," imbuhnya.

