Sri Mulyani: Realisasi Pembayaran Perlinsos 2024 Tak Ada yang Beda dengan Tahun Sebelumnya
NewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi. Foto YouTube MK

Jakarta, tvrijakartanews - Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, realisasi pembayaran perlindungan sosial (Perlinsos) 2024, tak ada perbedaan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Pernyataan itu disampaikan Sri Mulyani ketika menghadiri undangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024, Jumat (5/4/2024).

"Anggaran Perlinsos telah dianggarkan dalam APBN Tahun 2024 sesuai pembahasan dan persetujuan DPR dan pola realisasinya tidak terdapat perbedaan dibanding periode 6 tahun sebelumnya," ucap Sri Mulyani.

Hingga per Februari 2024, Sri Mulyani menjelaskan, realisasi bantuan sosial (bansos) mencapai Rp 12,8 triliun untuk penyaluran program keluarga harapan bagi 10 juta keluarga penerima manfaat dan kartu sembako bagi 18,7 juta keluarga penerima manfaat.

Sementara itu, realisasi subsidi dan belanja lainnya mencapai Rp 15,3 triliun, sedanglan realisasi Perlinsos lainnya mencapai Rp 9,8 triliun.

"Apabila dibandingkan dengan realisasi anggaran Perlinsos dan Bansos Kemensos enam tahun terakhir (2019-2024) dalam periode yang sama (Januari Februari), tidak terdapat perbedaan pola realisasi belanja Perlinsos," ucap Sri Mulyani.

Namun, Bendahara Negara itu mengakui bahwa realisasi bansos pada 2023 tampak adanya perbedaan yang signifikan pada realisasi anggaran bansos Kemensos. Perbedaan itu sebabkan adanya penataan kembali kerjasama antara Kemensos dengan perbankan.

Adapun, MK kembali menggelar sidang lanjutan PHPU atau sengketa hasil Pilpres 2024, dengan menghadirkan empat menteri Kabinet Indonesia Maju dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Keempat menteri yang dihadirkan, di antaranya Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Ketua MK Suhartoyo mengingatkan pertanyaan hanya bisa dilakukan oleh para hakim konstitusi. Namun, ia mengimbau pihak pemohon, yakni kubu pasangan capres-cawapres 01 dan 03, pihak termohon KPU RI dan Bawaslu, serta pihak terkait kubu pasangan capres-cawapres 02 untuk tetap hadir ke ruang persidangan.

"Oleh karena itu tetap para pihak pemohon satu pemohon dua, pihak terkait dan termohon dan pihak Bawaslu tetap hadir untuk mendengarkan apa yang akan diperdalam oleh para hakim," ucap Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Kamis malam, 4 April 2024.

"Tetap komitmennya tidak boleh mengajukan pertanyaan dan itu hanya untuk para hakim yang akan mengajukan pendalaman," imbuhnya.