Tim Hukum Ganjar-Mahfud Serahkan Kepada MK Sepenuhnya Terkait Wacana Hadirkan Presiden Jokowi
NewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis. Foto : Achmad Basofi

Jakarta, tvrijakartanews - Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ada wacana akan menghadirkan Presiden Joko Widodo dalam sidang sengketa pemilihan presiden (pilpres) 2024 di MK.

Ini disampaikannya, usai MK telah menghadirkan empat menteri yakni Mensos Tri Rismaharini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendi, dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di dalam persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Jumat (5/4/2024).

Ia mengatakan, para menteri tersebut datang dengan mengatasnamakan presiden, maka dari itu nantinya presiden juga akan ikut hadir di dalam persidangan sengketa pilpres.

“Kepala pemerintahan kita itu Presiden Jokowi jadi walaupun yang datang empat menteri. Empat menteri ini datang untuk mengatasnamakan presiden, pembantu presiden. Jadi ujung-ujungnya tetap Mr Presiden," kata Todung kepada wartawan dalam keterangannya yang ditulis, Sabtu (6/4/2024).

Saat dalam persidangan, empat menteri itu menjelaskan terkait bantuan sosial (bansos) yang digelontorkan pemerintah saat masa penyelenggaraan pesta demokrasi atau pemilu di Indonesia.

Hal ini bersangkutan dengan pernyataan dari Tim Hukum Ganjar-Mahfud dan Tim Hukum Anies-Muhaimin terkait adanya adanya politisasi bansos oleh Presiden Jokowi untuk memenangkan pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.

"Kedua kubu mempersoalkan, salah satunya, mengapa anggaran perlindungan sosial melonjak dibandingkan dua tahun sebelumnya. Bahkan hampir menyamai jumlah saat pandemi Covid-19 melanda pada 2020," kata Todung.

Todung menjelaskan, sidang berlangsung diawali dengan penyataan pembukaan dari empat menteri tersebut, lalu hakim memberikan pertanyaan kepada keempatnya, saat proses persidangan para menteri tidak diperbolehkan untuk melakukan penyelaan atau memotong pembicaraan.

"Mereka menyampaikan paparan awal, sebelum kemudian majelis hakim dapat melontarkan pertanyaan. Akan tetapi, hanya majelis hakim yang boleh bertanya kepada keempatnya. Para pihak dalam sidang ini juga dilarang menyampaikan interupsi," jelas Todung.