Berawal Dari Modus Paket Pewarna di Kargo Bandara Soetta, Pabrik Narkoba di Semarang Digrebek Polisi
NewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Foto: Dokumentasi Bea Cukai Soekarno Hatta. Barang bukti yang diamankan berupa Narkotika Golongan I jenis Sabu seberat 2.000-ml dan MDMA sebanyak 2.000 kemasan saset dalam bentuk Happy Water siap edar.

Tangerang, tvrijakartanews - Sepuluh paket kiriman asal Tiongkok tiba di Terminal Kargo Bandara dan diinformasikan sebagai bahan-bahan pewarna plastik dan resin. Pengiriman dilakukan secara beruntun sejak Januari hingga Maret 2024, dengan isi kiriman produk kimia yang berbentuk cair dalam botol dan serbuk dalam kemasan plastik dengan berat yang beragam.

Karena pola pengiriman yang mencurigakan, petugas Bea Cukai Soekarno Hatta kemudian memeriksa isi paket tersebut dengan uji laboratorium. Hasil uji laboratorium Soekarno-Hatta menunjukan hasil positif Narkotika Golongan I jenis MDMA-INACA yang merupakan bahan baku alternatif yang dapat diolah menjadi Sabu.

"Atas temuan tersebut, koordinasi bersama aparat penegak hukum terkait dilakukan dengan membentuk Tim Gabungan untuk joint operation menelusuri tujuan pengiriman dan penggunaannya," jelas Zaky Firmansyah, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Soekarno-Hatta, melalui keterangan tertulis pada Selasa (9/4/2024).

Tim Gabungan kemudian melakukan melakukan pemetaan, profiling, dan observasi di sekitar wilayah alamat tujuan pengiriman paket dan mendapati adanya aktifitas mencurigakan yang terindikasi adanya kegiatan produksi pada suatu rumah di Kecamatan Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah. Berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan, Tim Gabungan akhirnya melakukan penggrebekan pada 3 April 2024 dan mendapati 2 (dua) WNI pria berinisial P dan F asal Bogor sedang melakukan kegiatan produksi Sabu dan 23 barang bukti tambahan lainnya.

"Kami menemukan bahan-bahan sediaan Narkotika sejenis Ketamine dan alat produksi berupa kompor listrik beserta 2.000 kemasan Happy Water siap edar," lanjut Zaky.

Tak berhenti sampai di situ, kedua tersangka P dan dimintai keterangan oleh Tim Gabungan dan mengaku memproduksi Narkoba jenis Sabu dan Happy Water (MDMA) atas perintah KA yang saat ini berstatus DPO. Kedua tersangka mengenal KA pada saat menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan di Bogor. Untuk melakukan kegiatan produksi Narkoba tersebut, tersangka di pandu oleh KA melalui video call.

"Tersangka mengaku diiming-imingi upah sebesar Rp500 juta jika berhasil menyediakan Narkotika siap edar yang diproduksinya. Nantinya, Hasil dari produksi tersebut akan dipasarkan di tempat-tempat hiburan di wilayah seputaran Pulau Jawa, Bali, Sulawesi, Kalimantan dan Sumatera," jelas Zaky.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.