MK Bakal Kembali Gelar Sidang Sengketa Pilpres 2024 Pada 22 April
Cerdas MemilihNewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto Istimewa

Jakarta, tvrijakartanews.com - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono mengatakan sidang sengketa Pilpres 2024 atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) belum selesai. Ia menyebut sidang berikutnya bakal digelar pekan depan, setelah sebelumnya libur karena hari raya Idul Fitri 1445 H.

“Sidang lagi pada 22 April 2024,” kata Fajar saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin, 15 April 2024.

Fajar menjelaskan agenda sidang pada 22 April 2024 adalah pengucapan keputusan. Artinya, MK sudah tidak adalagi pemanggilan saksi, namun tetap dilakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH).

“RPH terus berlangsung dan 22 April 2024 sidang untuk pengucapan putusan,” kata Fajar.

Pada sidang sengketa Pilpres 2024 terdapat dua pihak pemohon, yaitu Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin dan Tim Hukum Ganjar-Mahfud.

Sedangkan pihak termohon adalah Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), kemudian bertindak sebagai pihak terkait adalah Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) dan Tim Pembela Prabowo-Gibran.

Sebelumnya, sidang sengketa Pilpres 2024 sudah dimulai sejak pada 27 Maret 2024. Sidang digelar secara maraton setiap hari. MK mengagendakan sidang tahap demi tahap, mulai dari mendengarkan permohonan pemohon, jawaban termohon dan pihak terkait.

Selama sidang, MK juga sudah mendengarkan keterangan saksi yang dibawa oleh pemohon, termohon, dan pihak terkait. Bahkan, MK juga menghadirkan empat menteri yang dinilai perlu digali keterangannya yaitu Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menko PMK Muhadjir Effendy, dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada Jumat 5 April 2024.