KPU Serahkan Kesimpulan Atas Perkara Sengketa Hasil Pilpres ke MK Besok
Cerdas MemilihNewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Gedung KPU RI. Foto Istimewa

Jakarta, tvrijakartanews - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochamad Afifuddin mengatakan pihaknya akan menyerahkan kesimpulan atas perkara sengketa hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi pada Selasa besok, 16 April 2024. KPU sudah menyusun dan merangkum atas proses persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden tersebut.

"Besok kesimpulan akan kita sampaikan," ujar Afifuddin saat dihubungi, Senin, 15 April 2024.

Secara umum, kata Afifuddin, kesimpulan KPU tersebut sama dengan jawaban KPU atas permohonan pemohon baik kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD. KPU, kata dia, memberikan penekanan pada dalil yang dipersoalkan pemohon, seperti masalah Sirekap dan pendaftaran pasangan capres-cawapres 2024.

"Sama saja dengan jawaban kita, penekanan-penekanan pada dalil yang disoal pemohon," kata Afifuddin.

Lebih lanjut, Afifuddin optimistis Hakim Konstitusi akan menolak permohonan sengketa hasil Pilpres oleh kubu Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud. KPU, kata dia, sudah bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"KPU sangat yakin dan sudah melakukan apa yang seharusnya dilakukan," pungkas Afifuddin.

Sebelumnya, MK memberikan batas akhir waktu penyerahan kesimpulan para pihak atas sengketa hasil Pilpres 2024 pada Selasa besok. Setelah itu, MK secara formal sudah mulai melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk membahas dan memutuskan perkara sengketa hasil Pilpres 2024. Pengucapan putusan tersebut dilakukan pada 22 April 2024.

Pada sidang sengketa Pilpres 2024 terdapat dua pihak pemohon, yaitu Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin dan Tim Hukum Ganjar-Mahfud.

Sedangkan pihak termohon adalah Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), kemudian bertindak sebagai pihak terkait adalah Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) dan Tim Pembela Prabowo-Gibran.

Sebelumnya, sidang sengketa Pilpres 2024 sudah dimulai sejak pada 27 Maret 2024. Sidang digelar secara maraton setiap hari. MK mengagendakan sidang tahap demi tahap, mulai dari mendengarkan permohonan pemohon, jawaban termohon dan pihak terkait.

Selama sidang, MK juga sudah mendengarkan keterangan saksi yang dibawa oleh pemohon, termohon, dan pihak terkait. Bahkan, MK juga menghadirkan empat menteri yang dinilai perlu digali keterangannya yaitu Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menko PMK Muhadjir Effendy, dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada Jumat 5 April 2024.