
Mantan Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra, Arief Poyuono.
Jakarta, tvrijakartanews - Mantan Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra, Arief Poyuono telah membuat pernyataan sebagai sahabat pengadilan atau Amicus Curiae Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pemilihan presiden (pilpres) 2024.
Dalam keterangannya, Arief mengatakan bahwa dirinya sebagai warga negara Indonesia akan menjadi Amicus Curiae ataupun mendukung seluruh proses penanganan penyelesaian sengketa pilpres 2024 yang ditangani MK.
"Para Delapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dengan ini saya Arief Poyuono bertindak sebagai warga negara yang menyatakan sebagai sahabat hakim MK (Amicus Curiae)," kata Arief dalam keterangannya yang ditulis, Kamis (18/4/2024).
Dalam isi pengajuannya itu, ia menyebutkan beberapa penyataan mengenai kemenangan pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di pemilihan umum (pemilu) 2024.
Berikut ini empat pernyataan yang terdapat di dalam keterangan itu :
1. Kemenangan Prabowo Gibran dalam pilpres 2024 adalah sah dan tidak ada kecurangan dalam proses pemilihan karena terbukti pilpres berjalan lancar tambah dan tanpa ada protes dari masyarakat sebagai pemilihnya.
2. Kemenangan Prabowo - Gibran sudah kehendak para leluhur nusantara kita yang menginginkan agar Indonesia dipimpin oleh tokoh yang memiliki kemampuan lebih dari Presiden Jokowi dalam rangka keselamatan negara Indonesia dari kehancuran sosial, ekonomi dan politik.
3. Para hakim MK yang terhormat pasti secara batiniah sudah merasakan bahwa Indonesia butuh tokoh untuk memimpin negara Indonesia agar lebih berdaulat di negaranya sendiri. sebab suara Hakim MK merupakan suara dari yang Maha Kuasa. dan Prabowo Gibran terpilih secara jujur dan tanpa kecurangan oleh suara rakyat yang merupakan suara yang maha kuasa
4. Karena itu demi menjaga keseimbangan alam jagat Indonesia agar Para Hakim MK memberikan keputusan dengan mengunakan Hikmat dan kebijaksanaan nantinya
"Demikian saya sampaikan sebagai Amicus Curiae kepada para 8 Hakim MK yang terhormat dimata rakyat Indonesia," jelas Arief.

