
Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti. Foto : Istimewa
Jakarta, tvrijakartanews - Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti menilai bahwa majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dapat mengabaikan seluruh pengajuan Amicus Curiae atau sahabat pengadilan, namun itu jika hakim mempunyai keinginan tak ingin repot mendengarkan masukan para pihak yang mengajukan.
Menurutnya, karena Amicus Curiae tak termasuk ke dalam hukum acara sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait sengketa pemilihan umum (pemilu). Tetapi ia yakin, majelis hakim pasti ada itikad baik untuk mendengarkan seluruh masukan.
"Hakim mau menutup mata terhadap semua masukan, boleh saja, nggak ada hukum acaranya sama sekali. Tapi yang saya tahu karena delapan hakim ini beriktikad baik,"
"Saya juga ikut memberikan masukan ya, karena mereka beiktikad baik mereka akan membaca juga," kata Bivitri kepada wartawan, Kamis (18/4/2024).
Ia pun menilai, karena sifatnya itu di luar hukum acara, jadi mengenai sejumlah masukan dari banyak pihak yang diterima oleh MK, MK tak wajib mengikuti masukan tersebut, entah itu masukannya dari akademisi bahkan dari mantan presiden RI.
"Masalah mereka terpengaruh atau nggak, lagi-lagi karena ini masukan sifatnya di luar hukum acara maka mereka tidak berkewajiban mengikuti masukan dari siapapun itu mau mantan Presiden kah seperti Megawati atau akademisi tersohorkah mereka tidak punya kewajiban," jelas Bivitri.

