
Pengamat militer, Connie Rahakundini Bakrie. Foto Istimewa
Jakarta, tvrijakartanews.com - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meminta agar aparat tak lagi meneruskan pengusutan kasus terhadap Connie Rahakundini Bakrie di Polda Metro Jaya tak dilanjutkan. Menurut Hasto, laporan terhadap Connie di kepolisian itu tidak beralasan.
"Panggilan kepada ibu Connie tidak usah dilanjutkan, karena mba Connie berjuang untuk rakyat justru itu satu kritik yang baik, termasuk bagi polri," kata Hasto di Rumah Relawan Ganjar-Mahfud, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024.
Menurut Hasto, saat ini ada kasus lebih besar yang harus segera ditangani oleh pihak kepolisian. Ia mencontohkan kasus korupsi tambang yang berpotensi merugikan negara hingga Rp271 triliun.
"Korupsi tambang berapa ratus triliun tidak cepat ditangani. Ini orang yang memperjuangkan demokrasi justru akan diperiksa sehingga kami akan melakukan advokasi tim pembela TNI-Polri untuk mengingatkan agar kembali pada jati diri, pada merah putih, pada kepentingan bangsa negara, menegakkan hukum yang berkeadilan, bukan berpihak kepada keluarga yang haus pada kekuasaan," kata Hasto.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menerima dua laporan terhadap Connie pada Rabu, 20 Maret 2024. Laporan tersebut diajukan oleh Aliansi Masyarakat untuk Keadilan (AMUK) dan Jaringan Pemuda untuk Demokrasi (JPUD). Nomor register kedua laporan tersebut adalah: LP/B/1585/III/2024/SPKT/PMJ dan LP/B/1586/III/2024/SPKT/PMJ.
Connie dilaporkan atas dugaan tindak pidana yang menyebarkan informasi dan/atau dokumen elektronik yang dianggap mengandung berita palsu yang dapat menimbulkan ketidakstabilan di masyarakat. Tindakan tersebut merujuk pada Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kedua pelapor telah menyerahkan barang bukti kepada penyidik, berupa satu unit flash disk USB dan satu lembar tangkapan layar dari akun Instagram @connierahakundinibakrie.
"Akun tersebut menampilkan narasi yang mengutip pernyataan Jenderal Oegroseno, mantan Wakapolri, yang menyebutkan bahwa Polres-Polres memiliki akses ke Sirekap dan bahkan pengisian C1 dapat dilakukan melalui Polres-Polres," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak

