
Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) saat konferensi pers dalam Halal Bihalal di Kantor PBNU, Jakarta, Kamis (18/4/2024). (Foto: PBNU)
Jakarta, tvrijakartanews - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengharapkan Mahkamah Konstitusi (MK) bisa memberikan keputusan yang absolut dalam menetapkan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024.
Hal itu disampaikan Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) dalam menanggapi banyaknya tokoh yang melayangkan amicus curiae atau sahabat peradilan, menjelang putusan sengketa pilpres 2024 di MK.
"Kami berharap penetapan MK sebagai ketetapan pengadilan. Pada dasarnya ini didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan yang kurang lebih absolut, dalam arti bisa diterima oleh semua pihak," kata Gus Yahya di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2024).
Kendati begitu, Gus Yahya tak menampik bahwa amicus curiae merupakan hak warga negara. Namun, ia khawatir, amicus curiae yang dilayangkan sejumlah tokoh itu hanya bersifat untuk kepentingan golongannya saja.
Ia menekankan, MK sebaiknya tak mempertimbangkan sesuatu hal yang bersifat tidak mutlak alias hisbi agar tak memicu kontroversi yang berkepanjangan.
"Saya kira itulah, kalau nisbi. Kalau pertimbangan-pertimbangan itu sifatnya debatable atau bisa diperdebatkan, ini kan lalu menjadi berkepanjangan masalahnya," ucap dia.
Karena itu, Gus Yahya pun berharap MK bisa memberikan keputusan yang diterima oleh semua pihak, sehingga tak memicu kontroversi yang berkelanjutan.
"Saya harap sudah tidak ada lagi kontroversi yang berkelanjutan, itu yang kami harapkan sebagai masyarakat biasalah ya, karena saya juga bukan ahli hukum, masyarakat ini juga kan sudah kangen bisa kerja seperti biasa enggak pakai ribut ribut lagi, sudah kangen sebetulnya," imbuh dia.
Sebagai informasi, amicus curiae adalah praktik hukum yang memungkinkan pihak di luar beperkara bisa terlibat dalam peradilan.
Nantinya, pemikiran yang tertuang dalam amicus curiae bisa dipergunakan hakim MK untuk mempertimbangkann serta memperkuat menganalisis hukumnya.
Dalam perkara sengketa pilpres 2024, tokoh yang mengajukan sebagai amicus curiae adalah Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, pimpinan ormas Islam, Rizieq Shihab hingga mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin.

