Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto Istimewa
Jakarta, tvrijakartanews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengakui kekurangan pengetahuan soal amicus curiae atau sahabat pengadilan yang saat ini banyak diajukan berbagai pihak dalam perkara sengketa Pilpres 2024. Per tanggal 18 April 2024, total sebanyak 33 tokoh dan forum masyarakat sudah mengajukan amicus curiae ke MK untuk sidang sengketa tersebut.
MK menyatakan amicus curiae dalam sengketa pilpres merupakan yang pertama kali terjadi dan terbanyak.
"Di MK ini minim pengalaman amicus curiae, apalagi di perkara perselisihan hasil Pilpres. Kita pernah terima, tapi di perkara pengujian undang-undang," kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono di Gedung MK, dikutip Jumat, 19 April 2024.
"Jadi kalau pun sejarah, ini pertama dan terbanyak. Seingat saya di 2004, 2009, 2014, 2019, nggak ada amicus curiae seperti ini," sambungnya.
Di sisi lain, Fajar mengaku belum bisa menilai seberapa besar pengaruh amicus curiae terhadap putusan MK. Menurutnya, hal itu merupakan otoritas dari Hakim Konstitusi.
"Kalau ditanya seberapa besar pengaruhnya, kita tidak bisa mengukur karena kembali lagi, itu keyakinannya hakim. Ini mau percaya, mau ikut mau mempertimbangkan amicus curiae ini atau tidak," tuturnya.
Sampai saat ini, Fajar mengatakan sebanyak 33 tokoh maupun forum masyarakat yang sudah mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan ke MK. Meski begitu, ia menegaskan bahwa hanya ada 14 amicus curiae yang bakal didalami oleh hakim MK.
"Ada 14 (yang didalami). Hari ini (masuk) 10, kemarin 23, total 33 (amicus curiae)," kata Fajar.
Ia mengatakan bahwa 14 amicus curiae itu bakal didalami oleh hakim, bukan dipertimbangkan. Ia menyebut para hakim MK sudah mencermati 14 amicus curiae itu.
"Nah, 14 itu yang sampai dengan hari ini sudah didalami oleh hakim gitu kan, bukan berarti dipertimbangkan ya. Dipertimbangkan atau tidak itu nanti, tapi yang penting itu 14 amicus curiae itu sudah diserahkan ke hakim dan sudah dibaca dan dicermati," kata Fajar.
Di sisi lain, Fajar mengungkapkan bahwa berdasarkan keputusan majelis konstitusi, hanya ada 14 amicus curiae yang bakal dicermati oleh halim MK. Di mana, lanjut dia, amicus curiae dibatasi maksimal pada 16 April 2024 pukul 16.00 WIB.
"Dan sejak saat itu kan semua berkas termasuk kesimpulan menjadi bahan yang dipelajari, dikaji, didalami dan dipertimbangkan oleh majelis hakim," kata Fajar.
"Kalau tidak dibatasi, ini RPH kan terus berjalan. Nanti, ada banyak masuk, ada banyak masuk, menjadi berpengaruh terhadap proses pembahasan atau pengambilan putusan," imbuhnya.