Sebanyak 135 Purnawirawan TNI-Polri Juga Ikut Ajukan 'Amicus Curiae' ke MK
NewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

135 Purnawirawan TNI-Polri Juga Ikut Ajukan 'Amicus Curiae' ke Mahkamah Konstitusi (MK). Foto : Achmad Basofi

Jakarta, tvrijakartanews - Ada sebanyak 135 purnawirawan TNI-Polri yang juga ikut mengajukan sebagai Amicus Curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pemilihan umum (pemilu) 2024.

Dari keterangan yang diterima, ratusan purnawirawan TNI-Polri ini tergabung dalam satu forum yang bernama Forum Keprihatinan Purnawirawan TNI-Polri.

Dengan beberapa anggota yang di antaranya Jenderal TNI (Purnawirawan) Fahrur Rozi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Sudarto, Letjen TNI (Purn) Sutiyoso, Komjen Pol. (Purn) Oegroseno, Laksdya TNI (Purn) Deddy Muhibah, Irjen Pol (Purn) Anas Yusuf, dan Marsda TNI (Purn) Iman Sudrajat.

Dalam hal ini, Fahrur Rozi mengatakan, bahwa ia dan rekan-rekannya sesama purnawirawan mendukung majelis hakim MK untuk membuat pertimbangan dalam menyelesaikan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang dinilai sejak prosesnya mulai dari perencanaan, masa kampanye, waktu pencoblosan, dan penghitungan tidak mengindahkan pesta demokrasi di negeri ini.

"Menyatakan mendukung Majelis Hakim MK untuk membuat pertimbangan yang memenuhi rasa keadilan masyarakat umum yang dirugikan akibat penyelenggaraan Pemilu 2024, yang tidak mengindahkan konstitusi, peraturan perundang-undangan, dan etika moral, sejak proses perencanaan, pelaksanaan dan pasca Pemilu 2024,"

"Kami juga mendukung Majelis Hakim MK untuk membuat pertimbangan bahwa hasil Pemilu bukan hanya sebatas masalah angka-angka statistik. Namun melihat Pemilu secara holistik integral sebagai sebuah proses demokrasi yang harus dijunjung tinggi yang justru saat ini dilanggar oleh penyelenggara Pemilu bahkan oleh penyelenggara negara sehingga meruntuhkan sendi-sendi demokrasi dan kepercayaan publik," kata Fahrur Rozi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/4/2024).

Fahrur Rozi mewakili yang lainnya menjelaskan, bahwa pengajuan diri sebagai Amicus Curiae lantaran bentuk keprihatinan atas putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia calon wakil presiden (cawapres).

Ia menilai, itu telah menciderai prinsip-prinsip penyelenggaraan negara yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) serta mencederai nilai-nilai etika moral berbangsa dan bernegara, yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

"Sehingga berdampak negatif terhadap kehidupan demokrasi di Indonesia dan merusak mental generasi muda dengan lebih mengedepankan jalan pintas dalam meraih cita-cita dan mendapatkan kedudukan atau jabatan (mengabaikan prinsip-prinsip merit system)," jelas Fahrur Rozi.