
Kuasa hukum anggota PPLN, Maria Dianita Prosperiani (kanan) dan Aristo Pangaribuan (kiri) usai mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy'ari atas dugaan tindakan asusila terhadap anggota PPLN di DKPP, Jakarta Pusat pada Kamis (18/4/2024). (Foto: Chaerul Halim)
Jakarta, tvrijakartanews - Tim Pemenangan Nasional (TPN) pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD meminta perkara dugaan asusila yang dilakukan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari terhadap salah satu anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) harus diproses secara serius.
Hal itu disampaikan Deputi Inklusi TPN Ganjar Mahfud, Jaleswari Pramodhawardani dalam merespons pelaporan Hasyim ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Menurut dia, tindakan Hasyim melanggar etika dan mengancam keamanan perempuan serta kenyamanan perempuan termasuk dalam konteks partisipasi politik dan proses demokrasi.
"Dalam hal laporan terhadap Ketua KPU HA terkait dugaan pelanggaran etik yang melibatkan tindakan asusila terhadap anggota PPLN, saya menyatakan bahwa setiap bentuk pelecehan, intimidasi, atau tindakan tidak etis lainnya terhadap perempuan dalam konteks apapun harus ditangani dengan serius dan tegas," kata Jaleswari dalam keterangannya, Jumat (19/4/2024).
Padahal, kata Jaleswari, perempuan memiliki hak yang sama dengan laki-laki untuk terlibat dalam proses politik dan pemilihan umum tanpa takut akan perlakuan yang tidak pantas.
Untuk itu, dia mendukung kasus ini diusut secara serius sehingga Hasyim bisa mempertanggung jawabkan perbuatannya sekaligus dapat memberikan keadilan bagi korban. Sebab, setiap individu khususnya perempuan berhak dilindungi dari segala bentuk pelecehan dan diskriminasi.
"Kami sebagai tim pemenangan nasional Ganjar - Mahfud memperjuangkan inklusi dan kesetaraan gender dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk dalam dunia politik," kata Jaleswari.
"Kami kedeputian inklusi menegaskan, komitmen kami untuk mendukung hak-hak perempuan dan mendorong terciptanya lingkungan yang aman, adil, dan inklusif bagi semua warga negara tanpa terkecuali," tambahnya, menegaskan.
Adapun, Ketua KPU Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP pada Kamis (18/4/2024).
Hasyim disebut-sebut menggunakan relasi kuasa untuk mendekati, merayu dan berbuat asusila terhadap salah satu anggota PPLN di Eropa.
Kuasa hukum korban sekaligus pengadu, Maria Dianita Prosperiani mengatakan, peristiwa itu terjadi sepanjang Agustus 2023 hingga Maret 2024.
"Tindakan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPU dilakukan dengan cara mendekati, merayu sampai melakukan perbuatan asusila kepada klien kami anggota PPLN yang memiliki hubungan pekerjaan dengan Ketua KPU," kata Maria kepada wartawan di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Kamis.
Menurut Maria, perbuatan Hasyim itu telah melanggar sumpah atau janji sebagai anggota KPU yang berintegritas dan profesionalitas.
Sebab, Hasyim diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk tujuan nafsu pribadinya di antaranya, menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya dengan memakai berbagai fasilitas kedinasan dan selalu mengasosiasikan dirinya dengan kekuasaan.
"Terjadi relasi kuasa oleh Ketua KPU kepada klien kami yang merupakan jajaran pelaksana pemilu di luar negeri. Selain itu, ketua KPU juga memberikan janji-janji serta melakukan berbagai manipulasi informasi untuk dapat merayu klien kami demi memenuhi nafsu pribadinya," ucap Maria.
Di satu sisi, Maria menekankan tak ada motif politik dalam melayangkan aduan ke DKPP tersebut. Ia menegaskan bahwa aduan ini dilakukan demi memperjuangan harkat dan martabat perempuan.
"Pengaduan ini semata-mata adalah demi memperjuangkan harkat dan martabat perempuan, menjaga kredibilitas KPU sebagai lembaga negara pengawal demokrasi Indonesia dan mendorong terwujudnya pemilu yang jujur adil tanpa kekerasan berbasis gender," imbuh dia.

