Dinas Citata DKJ Akan Berkolaborasi dengan TACB untuk Restorasi Rumah Dinas Gubernur
News
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Dinas Citata DKJ Akan Berkolaborasi dengan TACB untuk Restorasi Rumah Dinas Gubernur

Jakarta,tvrijakartanews - Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Daerah Khusus Jakarta(DKJ) akan berkolaborasi dengan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dalam proyek restorasi rumah dinas Gubernur, Menteng, Jakarta Pusat. TACB dilibatkan karena rumah dinas tersebut masuk sebagai cagar budaya.

“Iya itu pasti, ini kami mau perencanaan mau kami sounding-kan ke mereka, tim mereka,” ujar Kepala Dinas Citata DKJ Heru Hermawanto di DPRD Jakarta pada Jumat (19/4/2024).

Dikatakannya, sebagai cagar budaya, maka oleh sebab itu, diperlukan penanganan khusus. Beda halnya jika bangunan itu merupakan gedung biasa, pemerintah tak perlu melibatkan TACB.

Berdasarkan itu, alokasi anggaran yang disiapkan juga berbeda dari bangunan biasa. Dalam proyek ini pemerintah menyiapkan Rp 22,2 miliar untuk pengerjaan di bulan Juli sampai Desember 2024.

“Bangunan cagar budaya itu semuanya spesifik ya. Kalau dari sisi harga saja kan sebenarnya itu rumah memang rata-rata segitu lah, misalkan per meter persegi  taruh Rp 8 juta sampai Rp 10 juta, kalau rumah jabatan pasti di atas itu. Nah itu dikali sekian meter per segi kira-kira gitu,” jelasnya.

Menurut Heru, proyek ini sebetulnya tidak hanya sebatas restorasi saja, tapi pengembalian fungsi untuk menunjang kinerja Gubernur. Seperti, untuk bagian rumah tangga dan protokoler di rumah dinas tersebut.

Dalam kesempatan itu, Heru juga tak bisa memastikan apakah lift di rumah itu bakal tetap dipertahankan atau tidak. Ia menyebut, perihal itu masih dalam  pembahasan perencanaan untuk melakukan restorasi di rumah dinas tersebut.

“Kami belum ini (putuskan), kan masih perencanaan, ini kan anggaran biayanya meliputi anggaran perencanaan, dan anggaran konstruksi. Jadi ada tiga ini, perencanaan, pengawasan, sama biaya konstruksi,” ucapnya.

Ia juga menjelaskan , bangunan utama rumah dinas akan tetap dipertahankan untuk menjaga keaslian konstruksi. Kehadiran bangunan tambahan yang menempel di rumah dinas selama ini untuk protokoler dianggap mempengaruhi konstruksi bangunan utama.

“Dulu dirancang sebagai jabatan, kayak butuh protokoler, dan lain-lain. Itu kan tempel-tempelan gedung di samping. Akhirnya kemarin ada atap di tambahan, itulah yang buat rusak,” jelasnya.

Kejadian ini, lanjut dia, sudah terjadi di era kepala daerah sebelum-sebelumnya. Meski demikian, Heru tak menjelaskan era pemerintahan yang membangun gedung tambahan hingga menempel dengan gedung utama tersebut.

“Nggak, sebelum-sebelumnya, jauh. Nggak rumah induknya juga, makanya dari Tim Ahli Cagar Budaya minta dipulihkan,” pungkasnya.

Diketahui, Pemerintah Daerah Khusus Jakarta mengalokasikan anggaran sebesar Rp22.288.335.510 (Rp22,2 miliar), untuk melakukan Restorasi Rumah Dinas  Gubernur yang berada di Menteng, Jakarta Pusat.

Dilihat dari situs resmi SiRUP LKPP, proyek Pekerjaan Restorasi Rumah Dinas Gubernur Jakarta diberi kode RUP 50774494. Adapun proyek tersebut berada di Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta.

Rencananya, tender bakal dimulai pada bulan Juni 2024 mendatang. Sedangkan, pelaksanaan proyek ditargetkan bulan Juli hingga Desember 2024.