MK Jadwalkan Sidang Sengketa Pileg 2024 Dimulai 29 April
NewsPersHotCerdas Memilih
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Jubir MK, Fajar Laksono. Foto M Julnis Firmansyah

Jakarta, tvrijakartanews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk calon anggota legislatif atau sengketa Pileg 2024 bakal dimulai pada 29 April 2024. Hal tersebut dilakukan setelah pembacaan putusan sidang sengketa Pilpres 2024.

Sidang sengketa Pileg juga direncanakan akan digelar secara maraton dan berakhir pada 10 Juni 2024.

"Insya Allah kita mulai sidang PHPU Pileg itu 29 April. Terus nanti sampai 10 Juni," kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat, 19 April 2024.

Fajar menambahkan bahwa registrasi sengketa Pileg 2024 akan dibuka pada 23 April mendatang. Pihaknya juga bakal mengeluarkan seluruh ARPK (Akta Registrasi Perkara Konstitusi) menjadi perkara.

"23 (April) kita registrasi, kita keluarkan ARPK (Akta Registrasi Perkara Konstitusi) semuanya. Seluruh permohonan pemohon pada saat ARPK berarti berubah menjadi perkara," ucap Fajar.

"Kalau sudah menjadi perkara wajib hukumnya untuk disidangkan," imbuhnya.

MK dijadwalkan bakal memutuskan hasil sidang perkara Pilpres 2024 pada 22 April 2024. Fajar mengatakan para hakim MK saat ini sedang melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH) dalam memutuskan perkara.

"Enggak ada deadlock," ujar Fajar.

Lebih lanjut, Fajar menjelaskan para hakim MK mengambil memutuskan suatu perkara dengan cara musyawarah. Hal itu juga tertuang dalam pasal 45 UU MK. Sebelum pengambilan keputusan, para hakim MK bakal melakukan mufakat. Fajar mengatakan jika belum dapat mengambil keputusan, maka para hakim akan istirahat sejenak.

"Kalau nggak tercapai udah, cooling down dulu, itu kata UU, diendapkan dulu, bisa ditunda nanti sore atau besok, tunda dulu. Kalau sudah ditunda, mufakat lagi, upayakan untuk mufakat lagi. Dua kali mufakat dikedepankan," kata dia.

Di sisi lain, para hakim MK bakal melakukan voting jika hasil mufakat tidak mencapai keputusan. Ada delapan hakim yang menangani perkara sengketa Pilpres. Maka itu, kata Fajar, voting akan dilakukan untuk mencapai suara terbanyak.

"Diputus dengan suara terbanyak, suara terbanyak itu berarti kalau 8 bisa jadi 5:3, 6:2 atau 7:1 atau akhirnya bisa jadi 8 bulat," ucap Fajar.

Namun, apabila suara voting berimbang 4 vs 4, maka Ketua Sidang Pleno, yaitu Suhartoyo berhak menentukan jika suara berimbang. Hal itu, lanjut Fajar, juga sesuai dengan pasal 45 UU MK.

"Di Pasal 45 UU MK ayat 8 itu dikatakan kalau dalam hal suara terbanyak tidak bisa diambil keputusan itu dikatakanlah imbang 4:4, maka di mana suara ketua sidang pleno itulah keputusan MK. Jadi nggak ada cerita deadlock dalam pengambilan keputusan di lembaga pengadilan. Kacau kalau deadlock itu, nggak bisa memberikan kepastian," tuturnya.