MK Pertimbangkan Amicus Curie Megawati dan Mantan Pimpinan KPK di Sidang Perkara Pilpres 2024
Cerdas MemilihNewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Foto M Julnis Firmansyah

Jakarta, tvrijakartanews - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo mengatakan Majelis Hakim mempertimbangkan pendapat dari sejumlah amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024. Termasuk, kata Suhartoyo, amicus curiae dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Mantan pimpinan KPK Busyro Muqoddas.

Hal tersebut disampaikan Suhartoyo saat membacakan putusan MK atas sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 22 April 2024.

Berikut ini daftar amicus curiae yang dipertimbangkan hakim MK dalam putusan sengketa hasil Pilpres 2024.

1. Petisi Brawijaya (Barisan Kebenaran untuk demokrasi);

2. Tim pembela demokrasi Indonesia (TPDI) dan pergerakan advokat Nusantara (Perekat Nusantara);

3. Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil;

4. Tonggal Persatuan Gerakan untuk Nusantara (TOPGUN);

5. Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center for law and social justice) fakultas hukum Universitas Gajah Mada;

6. Pandji R. Hadinoti;

7. M. Busyro Muqoddas, dkk;

8. Dewan Mahasiswa Justicia Fakultas Hukum UGM, BEN FH Undip, dan BEM UNAIR;

9. Megawati Soekarnoputri dan Hasto Kristiyanto;

10. Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI);

11. Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN);

12. Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (ABDI);

13. Stefanus Hendrianto;

14. Komunitas Cinta Pemilu Jujur Adil (KCP-JURDIL)

MK menggelar sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024. Sidang digelar secara terbuka dan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB.

MK membacakan putusan kedua perkara sengketa pilpres tersebut dalam satu ruangan yang sama. Kedua perkara perkara itu diajukan oleh pemohon satu, yakni kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan pemohon dua kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

"Dalam satu majelis ya," kata Fajar.