Hakim Tegaskan MK Bukan Keranjang Sampah Penyelesaian Masalah Pemilu
Cerdas MemilihNewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Hakim Konstitusi Saldi Isra. Foto YouTube MK

Jakarta, tvrijakartanews - Hakim Konstitusi, Saldi Isra menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) bukan keranjang sampah yang berfungsi untuk menyelesaikan semua masalah pemilihan umum (pemilu). Hal ini disampaikan saat membacakan berkas putusan pemohon pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024.

"Apabila tetap diposisikan untuk menilai hal-hal lain, sama saja dengan menempatkan Mahkamah sebagai 'keranjang sampah' untuk menyelesaikan semua masalah yang berkaitan dengan pemilu di Indonesia," kata Saldi saat pembacaan pertimbangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 22 April 2024.

Saldi mengatakan bahwa MK dalam melaksanakan kewenangan yang tertuang dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 tidak hanya sebatas mengadili angka-angka atau hasil rekapitulasi penghitungan suara. Namun berdasarkan beleid itu, hal-hal lain yang berkenaan dengan tahapan pemilu bisa ditangani.

"Juga dapat menilai hal-hal lain yang terkait dengan tahapan pemilu berkenaan dengan penetapan suara sah hasil pemilu," ucap Saldi.

Namun, kata Saldi, tidak tepat jika MK menjadi semua tumpuan. Khususnya menuntaskan semua masalah yang terjadi pada saat kontestasi politik.

"Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum sebagaimana termaktub dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, sebenarnya tidak tepat dan tidak pada tempatnya apabila Mahkamah dijadikan tumpuan untuk menyelesaikan semua masalah yang terjadi selama penyelenggaraan tahapan pemilu," ujar Saldi.

MK menggelar sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024. Sidang digelar secara terbuka dan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB.

MK membacakan putusan kedua perkara sengketa pilpres tersebut dalam satu ruangan yang sama. Kedua perkara perkara itu diajukan oleh pemohon satu, yakni kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan pemohon dua kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

"Dalam satu majelis ya," kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono.