
Hakim MK Arief Hidayat saat membaca pertimbangan pokok permohonan yang diajukan pemohon pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
Jakarta, tvrijakartanews - Mahkamah Konstitusi (MK) menilai tak ada upaya intervensi yang dilakukan Presiden Joko Widodo terhadap perubahan syarat pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
Hal itu disampaikan Hakim MK Arief Hidayat saat membaca pertimbangan pokok permohonan yang diajukan pemohon pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
Menurut Arief, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tak bisa menjadi bukti yang cukup bahwa Presiden Joko Widodo melakukan abuse of power, meski adanya pelanggaran berat etik dalam pengambilan putusan tersebut.
"Pengambilan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak serta-merta dapat menjadi bukti yang cukup untuk meyakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi tindakan nepotisme yang melahirkan abuse of power Presiden dalam perubahan syarat pasangan calon tersebut," kata Arief.
Arief mengatakan, Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 telah ditegaskan Mahkamah melalui Putusan MK Nomor 141/PUU- XXI/2023, Putusan MK Nomor 145/PUU-XXI/2023 serta Putusan MK Nomor 150/PUU-XXI/2023.
Dengan begitu, kesimpulan Putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/11/2023, yang dikutip dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 141/PUU-XXI/2023 juga menegaskan bahwa MKMK tidak berwenang membatalkan keberlakuan putusan Mahkamah Konstitusi.
Berdasarkan hal itu, MK menilai persoalan mengenai penafsiran syarat pasangan calon sebagaimana telah diputuskan oleh Mahkamah merupakan ranah pengujian norma.
"Dan hal tersebut telah dilakukan oleh Mahkamah melalui putusan pengujian undang-undang sehingga tidak ada persoalan mengenai keberlakuan syarat tersebut," imbuh dia.

