
Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Foto M Julnis Firmansyah
Jakarta, tvrijakartanews - Presiden Joko Widodo atau Jokowi irit bicara soal sidang sengketa perselisihan hasil pemilu umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang bakal diputuskan hari ini. Jokowi menyebut enggan berkomentar karena sidang itu bukan merupakan ranah eksekutif.
"Itu wilayah MK, wilayahnya MK," ujar Jokowi dalam keterangannya yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin, 22 April 2024.
Hari ini MK menggelar sidang pembacaan putusan PHPU Pilpres 2024. Sejumlah massa simpatisan dari kubu pasangan calon presiden dan calon nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) serta calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD juga turut berunjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat.
Mereka berharap MK memutuskan untuk mendiskualifikasi pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Dalam persidangan itu, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic mengatakan bahwa terpilihnya Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden bukan nepotisme. Terlebih, pemohon tidak membuktikan dan menguraikan dalilnya.
"Karena Pemohon tidak menguraikan lebih lanjut dan tidak membuktikan dalilnya, maka Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran dalil yang dipersoalkan oleh Pemohon. Terlebih, jabatan wakil presiden yang dipersoalkan oleh Pemohon a quo adalah jabatan yang pengisiannya melalui pemilihan dan bukan jabatan yang digunjuk/diangkat secara langsung," ujar Daniel Yusmic di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
Sementara itu, Pihak terkait yakni kubu Prabowo-Gibran menyatakan bahwa dalil Pemohon tersebut tidak tepat. Sebab, Gibran dipilih melalui mekanisme pemilu, bukan penunjukkan langsung oleh Presiden Jokowi.
"Adapun Pihak Terkait menyatakan bahwa dalil Pemohon mengenai pelanggaran Presiden terhadap Tap MPR XI/MPR/198 dan peraturan lain terkat larangan nepotisme adalah tidak tepat. Menurut Pihak Terkait hal yang dimaksud nepotisme adalah jika pejabat mengangkat anak/saudaranya (appointed). Sedangkan. jka sang anak dipilih rakyat (elected) maka hal demikian tidak termasuk nepotisme. Larangan ini tidak boleh dimaknai anak pejabat tidak boleh berkarir," ujarnya.
"Bahwa untuk membuktikan dalinya Pihak Terkait mengajukan alat bukti berupa keterangan ahli Edward Omar Sharief Hiariej," imbuhnya.

