
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto Istimewa
Jakarta, tvrijakartanews - Sebanyak tiga Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dissenting opinion alias berbeda pendapat dalam putusan gugatan perkara sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Dalam putusannya, Hakim Konstitusi menolak seluruh permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Pemilu (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan oleh Paslon 01.
"Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 22 April 2024.
Dalam pembacaan dalil yang disampaikan Suhartoyo, disebutkan penolakan terhadap gugatan ini diputuskan oleh delapan Hakim Konstitusi, yakni Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani. Kemudian tiga Hakim Konstitusi yang berbeda pendapat alias menyatakan dissenting opinion, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Suhartoyo menyatakan putusan penolakan terhadap gugatan yang diajukan ini bersifat final sejak diucapkan di persidangan MK.
Dalam dalilnya, hakim menilai petitum dalam gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin tidak dapat dibuktikan di persidangan. Beberapa di antaranya seperti intervensi Jokowi dalam pencalonan Gibran sebagai cawapres, bansos untuk mendongkrak suara, dan pengerahan aparat negara untuk memenangkan salah satu paslon.
Sebelumnya, Anies mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepada MK. Dalam permohonannya, Anies-Cak Imin meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024.
Anies-Cak Imin juga meminta MK mendiskualifikasi capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Tak hanya itu, Anies-Cak Imin meminta MK memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang tanpa melibatkan Prabowo-Gibran.