
Pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar bersama tim kuasa hukum di MK. Foto Timnas AMIN
Jakarta, tvrijakartanews - Mahkamah Konstitusi mengungkapkan, alasan menolak permohonan pasangan Anies Baswedan- Muhaimin Iskandar mengenai sengketa pilpres 2024.
Menurut Hakim Konstitusi Guntur Hamzah, dalil-dalil yang diajukan pemohon, Anies dan Muhaimin tak beralasan menurut hukum.
"Mahkamah berpendapat permohonan pemohon tidak berlasan menurut hukum untuk seluruhnya," ujar Guntur dalam sidang putusan perkara Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi, Senin (22/4/2024).
Karena dianggap tak beralasan menurut hukum, Guntur menyatakan, sejumlah dalil yang disampaikan pemohon itu menjadi tidak dipertimbangkan lebih mendalam karena hakim menilainya tak relevan.
"Karena itu, jika masih terdapat fakta hukum dalam persidangan baik yang didalilkan atau tidak didalilkan oleh pemohon belum dinilai dan dipertimbangkan, Mahkamah meyakini hal tersebut tidak dapat membuktikan adanya relevansi dengan signifikansi perolehan suara atau hasil yang merupakan prinsip dasar dalam mengungkap perselisihan hasil tentang pemilihan umum sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945," ucap dia.
Adapun putusan itu, ada tiga hakim MK yang menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinon di antaranya Saldi Isra, Enny Nurbainingsih dan Arief Hidayat.
"Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, terdapat pendapat berbeda dari tiga hakim konstitusi, yaitu hakim Saldi Isra, Enny Nurbainingsih dan Arief Hidayat," kata Ketua MK Suhartoyo.
Dalam putusan, Suhartoyo menyatakan permohonan sengketa pilpres yang diajukan Anies dan Muhaimin ditolak.
"Dalam pokok permohonan permohonan untuk seluruhnya," kata Suhartoyo.
Dalam beleid putusannya, Majelis Hakim MK menolak sejumlah dalil yang diajukan Anies-Muhaimin. Beberapa di antaranya terkait intervensi Jokowi dalam pencalonan Gibran sebagai cawapres, bansos untuk mendongkrak suara, dan pengerahan aparat negara untuk memenangkan salah satu paslon.
Sebagai informasi, Anies mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepada MK. Dalam permohonannya, Anies-Cak Imin meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024.
Anies-Cak Imin juga meminta MK mendiskualifikasi capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Tak hanya itu, Anies-Cak Imin meminta MK memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang tanpa melibatkan Prabowo-Gibran.

