Serupa dengan Anies-Muhaimin, Permohonan Gugatan Ganjar-Mahfud Juga Terkait Sengketa Pilpres Ditolak MK
Cerdas MemilihNewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Calon presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Jakarta, tvrijakartanews - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan yang diajukan pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD terkait sengketa pemilihan presiden (pilpres (2024).

Perkara yang diajukan pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD itu terdaftar dengan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Dalam putusan itu, Suhartoyo tak membacakan poin-poin pertimbangan lantaran dalil yang diajukan Ganjar-Mahfud MD dianggap serupa sebagaimana dalil pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Dia hanya membacakan bahwa inti dari dalil kedua pasangan tersebut adalah tak beralasan menurut hukum. Yakni, soal politisasi bantuan sosial, cawe-cawe atau intervensi Presiden Joko Widodo hingga pelanggaran prosedur yang dilalukan KPU karena menerima pendaftaran Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai capres-cawapres.

"Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum," ucapnya.

Sebelumnya, MK juga menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin).

Dalam putusan itu, ada tiga hakim MK yang menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinon di antaranya Saldi Isra, Enny Nurbainingsih dan Arief Hidayat.

"Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, terdapat pendapat berbeda dari tiga hakim konstitusi, yaitu hakim Saldi Isra, Enny Nurbainingsih dan Arief Hidayat," kata Suhartoyo.

Suhartoyo menyatakan permohonan sengketa pilpres yang diajukan Anies dan Muhaimin ditolak.

"Dalam pokok permohonan permohonan untuk seluruhnya," kata Suhartoyo.

Dalam beleid putusannya, Majelis Hakim MK menolak sejumlah dalil yang diajukan Anies-Muhaimin. Beberapa di antaranya terkait intervensi Jokowi dalam pencalonan Gibran sebagai cawapres, bansos untuk mendongkrak suara, dan pengerahan aparat negara untuk memenangkan salah satu paslon.