
Calon presiden nomor 3, Ganjar Pranowo usai menghadiri sidang putusan sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024). (Foto: Chaerul Halim).
Jakarta, tvrijakartanews - Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo mengucapkan selamat kepada presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Namun, ia mengingatkan Prabowo-Gibran bahwa ada pekerjaan rumah yang menanti untuk segera diselesaikan selama lima tahun ke depan.
Pernyataan itu disampaikan Ganjar menyusul adanya keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan sengketa hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
"Tentu kami ucapkan selamat bekerja untuk pemenang dan mudah-mudahan PR-PR (pekerjaan rumah) bangsa ke depan bisa segera diselesaikan," kata Ganjar usai menghadiri sidang putusan sengketa pilpres di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Bagi Ganjar, persoalan sengketa pilpres kini tak perlu diperdebatkan lagi setelah adanya putusan MK tersebut. Sebab, ada yang lebih utama yang harus diselesaikan untuk bangsa Indonesia, yakni perihal rupiah yang anjlok hingga krisis kebutuhan pangan.
"Saya kira itu PR-PR yang jauh lebih penting untuk diselesaikan daripada sekadar kita berdebat yang tidak usai terkait dengan hasil ini," kata Ganjar.
Berkait dengan putusan MK, Ganjar pun mengapresiasi hakim konstitusi yang telah menerima permohonannya hingga proses sengketa pilpres bisa diputuskan. Begitu pun, terhadap sikap tiga hakim yang menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan tersebut.
"Artinya nurani hakim punya ruang sendiri untuk mengekspresikan dalam bentuk putusan dan saya kira ini adalah proses panjang yang harus kita hormati," kata Mantan Gubernur Jawa Tengah itu.
Sebelumnya, MK menolak permohonan yang diajukan pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD terkait sengketa pemilihan presiden (pilpres) 2024.
Perkara yang diajukan pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD itu terdaftar dengan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK.
Dalam putusan itu, Suhartoyo tak membacakan poin-poin pertimbangan lantaran dalil yang diajukan Ganjar-Mahfud MD dianggap serupa sebagaimana dalil pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Dia hanya membacakan bahwa inti dari dalil kedua pasangan tersebut adalah tak beralasan menurut hukum. Di antaranya, soal politisasi bantuan sosial, cawe-cawe atau intervensi Presiden Joko Widodo hingga pelanggaran prosedur yang dilalukan KPU karena menerima pendaftaran Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai capres-cawapres.
"Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum," ucapnya.