
Pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Foto Istimewa
Jakarta, tvrijakartanews - Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Rosan Perkasa Roeslani menyatakan pihaknya bersyukur Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilpres 2024. Gugatan tersebut sebelumnya diajukan oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 01 dan 03
"Kami lega dan sangat bersyukur karena setelah kita mengikuti seluruh proses peradilan di MK sampai dengan putusan yang diambil para Hakim MK," kata Rosan, Senin, 22 April 2024.
Rosan menilai sidang MK yang sudah berjalan sejak bulan lalu sangat komprehensif, adil, dan transparan dalam menyikapi gugatan. MK, kata dia, juga telah mengakomodir respon dari termohon tanpa ada yang dilewatkan.
"Hasil pemilu 2024 baik pilpres dan pileg sudah final, sah, dan kredibel. Bahwa kinerja para penyelenggara pemilu plus masyarakat yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 memang betul-betul kinerja yang baik, benar, dan sebuah prestasi yang sangat besar. Ini perlu untuk diapresiasi, bukan malah dipertanyakan dan diragukan. Karena Pemilu 2024 adalah pemilu terbesar di dunia," kata Rosan.
Lebih lanjut, Rosan menyebut kubu Prabowo-Gibran menekankan bahwa kemenangan Paslon 02 adalah kemenangan dan harapan dari seluruh rakyat Indonesia, tanpa terkecuali. TKN Mengajak seluruh pihak dan lapisan masyarakat untuk bersatu menghormati proses dan putusan MK.
"Mari kita tunjukkan ke dunia bahwa Indonesia adalah negara besar, yang masyarakatnya berjiwa besar. Di mana yang menang tidak merasa lebih baik dari orang lain, dan yang kalah tidak menyalahkan orang lain," kata Rosan.
Terakhir, Rosan menyatakan Pemilu 2024 sudah selesai, namun masih banyak tugas dan tantangan ke depan. Oleh karena itu, pihaknya membutuhkan partisipasi semua pihak untuk bersatu dan berjuang bersama-sama mewujudkan Indonesia Emas.
Sebelumnya, MK menyatakan alasan pihaknya menolak gugatan kubu 01 dan 03 karena petitum dalam gugatan yang diajukan tidak dapat dibuktikan di persidangan. Beberapa di antaranya seperti intervensi Jokowi dalam pencalonan Gibran sebagai cawapres, bansos untuk mendongkrak suara, dan pengerahan aparat negara untuk memenangkan salah satu paslon.
Hingga akhirnya Hakim Konstitusi menolak seluruh permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Pemilu (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan oleh Paslon 01 dan 03.
"Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 22 April 2024.
Dalam pembacaan dalil yang disampaikan Suhartoyo, disebutkan penolakan terhadap gugatan ini diputuskan oleh delapan Hakim Konstitusi, yakni Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani. Kemudian ada tiga Hakim Konstitusi yang berbeda pendapat alias dissenting opinion, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Suhartoyo menyatakan putusan penolakan terhadap gugatan yang diajukan ini bersifat final sejak diucapkan di persidangan MK.