Prabowo dan Megawati Bakal Segera Bertemu Pasca MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024
Cerdas MemilihNewsHotAdvertisement
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Megawati Soekarnoputri dan Prabowo Subianto. Foto M Julnis Firmansyah

Jakarta, tvrijakartanews - Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Ahmad Muzani, mengungkapkan rencana pertemuan antara Prabowo Subianto dengan Megawati Soekarnoputri pasca penolakan gugatan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Muzani menyebut jadwal pertemuan di antara keduanya sedang dicocokan.

"Kapan ketemunya? Sekarang sudah mulai mencocokan waktu-waktunya, semoga agenda ini (pertemuan Prabowo dan Megawati) tidak lama lagi," ujar Muzani di kawasan Jakarta Selatan, Senin, 22 April 2024.

Muzani menyebut pertemuan itu digelar karena Prabowo berpikir positif untuk bangsa ke depan. Sehingga, Prabowo juga mengutus beberapa orang kepercayaannya untuk melakukan upaya rekonsiliasi dengan pimpinan partai politik dan tokoh-tokoh yang dianggap simbol mempersatukan bangsa.

Sementara itu, Sekretaris Tim Parbowo-Gibran, Nusron Wahid menyebut pihaknya masih menunggu hari baik untuk menggelar pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

"Kalau orang Jawa bilang nunggu hari baik. Nogo dino, kira-kira begitu," kata Nusron.

Sebelumnya, MK menyatakan alasan pihaknya menolak gugatan kubu 01 dan 03 karena petitum dalam gugatan yang diajukan tidak dapat dibuktikan di persidangan. Beberapa di antaranya seperti intervensi Jokowi dalam pencalonan Gibran sebagai cawapres, bansos untuk mendongkrak suara, dan pengerahan aparat negara untuk memenangkan salah satu paslon

Hingga akhirnya Hakim Konstitusi menolak seluruh permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Pemilu (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan oleh Paslon 01 dan 03.

"Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 22 April 2024.

Dalam pembacaan dalil yang disampaikan Suhartoyo, disebutkan penolakan terhadap gugatan ini diputuskan oleh delapan Hakim Konstitusi, yakni Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani. Kemudian ada tiga Hakim Konstitusi yang berbeda pendapat alias dissenting opinion, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Suhartoyo menyatakan putusan penolakan terhadap gugatan yang diajukan ini bersifat final sejak diucapkan di persidangan MK.