
Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Foto M Julnis Firmansyah
Jakarta, tvrijakartanews - Presiden Joko Widodo atau Jokowi merespons keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024. Jokowi juga merespons salah satu dalil MK yang menyebut politisasi bantuan sosial (bansos) tidak terbukti.
"Dan pertimbangan hukum dari putusan MK yang juga menyatakan bahwa tuduhan-tuduhan kepada pemerintah, seperti kecurangan, intervensi aparat, kemudian politisasi bansos, kemudian mobilisasi aparat, ketidaknetralan kepala daerah, telah dinyatakan tidak terbukti. Ini yang penting bagi pemerintah," kata Jokowi di Mamuju, Sulawesi Barat, Selasa, 23 April 2024.
Lebih lanjut, Jokowi juga menghormati putusan MK. Ia mengatakan putusan MK tersebut final dan mengikat.
"Ya pemerintah menghormati putusan MK yang final dan mengikat," ujar Jokowi.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu kemudian mengajak masyarakat untuk kembali bersatu membangun Indonesia. Selain itu, kata Jokowi, Istana juga akan menyiapkan tim transisi pemerintahan untuk Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"Pemerintah mendukung proses transisi dari pemerintahan sekarang ke nanti pemerintahan baru. Akan kita siapkan karena sekarang MK sudah, tinggal nanti penetapan oleh KPU besok, ya," ucap dia.
Sebelumnya, MK menolak seluruhnya gugatan yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Menurut Majelis Hakim, segala pendapat yang disampaikan kedua kubu soal kecurangan yang terjadi dalam Pilpres 2024 tidak terjadi.

