PDIP Soroti Tiga Hakim Dissenting Opinion, Namun Terima Putusan MK
NewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Ketua DPP PDI Perjuangan, Ahmad Basarah bersama Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Foto M Julnis Firmansyah

Jakarta, tvrijakartanews - Ketua DPP PDI Perjuangan, Ahmad Basarah menyatakan pihaknya menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024. Namun, Basarah menyatakan PDIP menerima putusan MK itu dengan sejumlah catatan.

"Penerimaan putusan MK itu dengan catatan-catatan," kata Basarah di DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 22 April 2024.

Basarah mengutarakan penerimaan putusan itu dengan catatan karena tidak bulat delapan hakim konstitusi. Ia menyebut terdapat tiga hakim konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat yang menyatakan berbeda pendapat atau dissenting opinion.

"Dissenting opinion itu menjadi refleksi bersama, catatan itu penting untuk memberikan catatan, demokrasi bukan hanya hukum prosedural dan formal, di atas semua itu ada etika yang kita junjung bersama," kata Basarah.

Basarah menekankan sudah seharusnya seluruh pemangku kepentingan menjunjung tinggi nilai-nilai etika. Ia pun tak menginginkan, adanya penyalahgunaan kekuasaan dalam pesta demokrasi ke depan.

"Terutama yang menyangkut abuse of power tidak terjadi dalam pemilu yang akan datang. Karena dalam negara demokrasi pasti pemilu akan terulang lagi. Kedaulatan rakyat di atas segala-galanya," pungkas Basarah.

Sebelumnya, MK menolak seluruhnya gugatan yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Menurut Majelis Hakim, segala pendapat yang disampaikan kedua kubu soal kecurangan yang terjadi dalam Pilpres 2024 tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.