PDIP Matangkan Wacana Hak Angket Pilpres 2024 Usai Kalah di MK
Cerdas MemilihNewsHotAdvertisement
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDI Perjuangan, Ahmad Basarah. Foto M Julnis Firmansyah

Jakarta, tvrijakartanews - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Ahmad Basarah mengatakan pihaknya tengah mematangkan wacana hak angket di DPR RI soal pemilihan presiden (Pilpres) 2024. Hal ini disampaikan Basarah setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.

"Kita akan terus melakukan pendalaman, terkait dengan hak angket itu," kata Basarah di Jakarta Pusat, Selasa, 23 April 2024.

Basarah menjelaskan hak angket di DPR memerlukan dukungan berbagai fraksi agar bisa berjalan. Pihaknya menyatakan PDIP akan tetap konsisten mengajukan hak angket. Dia meminta semua pihak untuk menunggu perkembangan hak angket dalam beberapa waktu ke depan.

"Jadi dia tidak berada di ruang hampa, namun demikian ide gagasan untuk kemudian mematangkan hak angket itu terus kami lakukan di DPP PDIP," ujarnya.

"Tetapi untuk melangkah, tentu kita harus menghitung bagaimana-bagaimana kekuatan partai politik yang lain menyikapi soal hak angket ini," sambungnya.

Adapun MK menolak seluruh gugatan dua pemohon dalam sengketa PHPU Pilpres 2024, yakni Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Ganjar-Mahfud.

Sebelumnya, MK menolak seluruhnya gugatan yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Menurut Majelis Hakim, segala pendapat yang disampaikan kedua kubu soal kecurangan yang terjadi dalam Pilpres 2024 tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Ketua MK Suhartoyo, saat membacakan putusan perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 dan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

Dengan keluarnya putusan ini, proses rangkaian Pilpres 2024 tinggal menunggu penetapan dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) yang akan digelar pada Rabu 24 April 2024. Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari saat ditemui di Gedung MK.

"Dilaksanakan di kantor KPU, Rabu (24 April 2024)" ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Gedung MK, Jakarta, Senin.