Disnaker Kota Cilegon Akui Masih Banyak Perusahaan Membayar Gaji Dibawah UMK
NewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon, Faruq Oktavian

Cilegon, tvrijakartanews – Kota Cilegon yang merupakan kota industri yang dikelilingi perusahaan, baik perusahaan baja maupun perusahaan kimia ternyata masih ditemukan perusahaan-perusaahan yang membayar para pekerjanya di bawah Upah Minimum Kota (UMK),

Hal tersebut diakui oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon, Faruq Oktavian, selama Januari hingga April 2024 ini sudah ada 3 perusahaan yang dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja kaitan dengan pemberian gaji dibawah UMK.

“Ada 3 perusahaan yang masih ada membayarkan gaji kepada pekerjanya dibawah UMK. Itu kita tindaklanjuti dengan melakukan mediasi antara pihak pekerja dengan pihak perusahaan,” katanya saat ditemui, Selasa (23/04/2024).

Faruq menyatakan, 3 perusahaan ini merupakan perusahaan subkon atau anak perusahaan atau juga pihak ketiga dari perusahaan yang mendapatkan proyek kontruksi atau pemeliharaan sebuah pabrik.

“Mereka (3) perusahaan subkon, dan para pekerja tidak meminta mediasi ke kita. Mereka (pekerja) langsung melaporkan ke pengawasan yang ada di Disnaker Provinsi, buka di kita (Disnaker Kota Cilegon),” jelasnya.

Diketahui, Upah Minimum Kota (UMK) Kota Cilegon pada tahun 2024 ini sebesar 4.815.102 rupiah, UMK tersebut lebih besar dibandingkan Kabupaten/Kota lainnya di Provinsi Banten.