Demokrat Berharap Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo-Gibran Berjalan Lancar
Cerdas MemilihNewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat sekaligus Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono. Foto Istimewa

Jakarta, tvrijakartanews - Wakil Ketua Umum Partai Demokrat sekaligus Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas, berharap proses transisi dari pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi ke Prabowo-Gibran dapat berjalan lancar. Menurut Ibas, jika proses transisi berjalan lancar, maka pemerintahan selanjutnya bisa lebih sukses.

“Kita doakan dan kawal agar proses transisi kepepimpinan nasional kita dari Pak Jokowi menuju Pak Prabowo benar-benar berjalan dengan lancar dan sukses,” ujar Ibas dalam keterangannya, Rabu, 24 April 2024.

Ibas menyampaikan dirinya bersama Partai Demokrat siap berkolaborasi dengan pemerintahan Prabowo-Gibran demi kesejahteraan rakyat. Menurut dia, kolaborasi dibutuhkan dalam setiap pembangunan dan kemajuan bangsa.

Dalam kesempatan itu, Ibas mengucapkan selamat, hormat dan bangga atas terpilihnya Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wakil Presiden periode 2024-2029. Pasangan tersebut mendapat legitimasi kemenangan setelah MK memutuskan menolak gugatan sengketa Pilpres 2024.

“Pemilihan Presiden 2024 telah menghasilkan yang baru. Alhamdulillah dengan penuh rasa syukur kami ucapkan selamat dan sukses untuk pasangan Prabowo-Gibran, ini adalah kemenangan kita dan terima kasih kepada rakyat Indonesia” kata Ibas.

Lebih lanjut, Ibas juga menyampaikan salam hormat dan rasa terima kasihnya kepada seluruh Tim Partai Demokrat, Relawan EBY, dan warga Dapil Jawa Timur VII yang telah memberikan suara kepada Ibas serta Partai Demokrat pada gelaran Pemilu 2024.

“Dengan hati yang tulus, disertai dengan rasa syukur, kami ucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya dan apresiasi kepada semua yang telah berupaya dengan baik menjalankan proses demokrasi dengan tulus, ikhlas, penuh kesopanan, dan penuh keadilan,” pungkasnya.

Sebelumnya, MK menolak seluruhnya gugatan yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Menurut Majelis Hakim, segala pendapat yang disampaikan kedua kubu soal kecurangan yang terjadi dalam Pilpres 2024 tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Ketua MK Suhartoyo, saat membacakan putusan perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 dan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.