Dewan dan Dinas Bakal Panggil Kontraktor Jalan Kadubungbang-Cimanuk 
NewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Kepala DPUPR Pandeglang Asep Rahmat (sumber: Tb Agus Jamaludin)

Pandeglang, tvrijakartanews - Menyikapi adanya keluhan dari masyarakat dan pihak Kecamatan Cimanuk terkait pembangunan jalan Kadubungbang-Cimanuk yang dianggap merugikan warga, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Pandeglang dan Wakil Ketua DPRD Pandeglang akan melakukan pemanggilan terhadap pihak kontraktor.

“Dari pemberitaan itu kami langsung tindaklanjuti, dan kemudian kami juga akan panggil kontraktor termasuk konsultannya, untuk mengklarifikasi,” kata Kepala DPUPR Pandeglang Asep Rahmat, Kamis (25/4/2024).

Menurutnya, pembangunan jalan itu masih tanggungjawab kontraktor pelaksana karena masih dalam pengerjaan.

“Jalan itu sedang dikerjakan, masa waktu pelaksanaan pengerjaan nanti tanggal 14 Juli 2024 akhir kontrak. Jadi kalau sedang pekerjaan masih tanggungjawab pemborong sepenuhnya,” jelasnya.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Pandeglang Fuhaira Amin mengaku akan segera melakukan pemanggilan terhadap kedua belah pihak yakni PUPR dan juga pihak pemborong setelah ramai di beritakan di beberapa media yang menjadi keluhan warga dan Camat Cimanuk.

"Kami akan panggil keduanya, untuk mempertanyakan kebenaran hal tesebut," ungkap Fuhaira.

Politisi Partai Demokrat ini menyarankan agar pihak kontraktor segera menyelesaikan berbagai persoalan dan temuan di lapangan. Tindakan itu harus dilakukan sebagai upaya mencegah munculnya persoalan lain yang berkepanjangan, karena bisa merugikan.

"Tentunya harus segera dilakukan penyelesaian terhadap setiap temuan yang ada, jangan sampai dibiarkan. Karena infrastruktur merupakan hal penting dalam kegiatan pembangunan," katanya.

Fuhaira menekankan kepada pihak pemborong agar melaksanakan pembangunan sesuai spesifikasi yang dituangkan dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK). Sedangkan pihak dinas, harus melakukan pengawasan secara intensif agar kualitasnya terjamin.

"Yang harus di ingat, kualitas harus sesuai dengan apa yang ada dalam SPK, jangan sampai terlalu banyak mengambil keuntungan sehingga merugikan semua pihak," tandasnya.

Sebelumnya di beritakan bahwa pekerjaan pembangunan ruas jalan Kadubungbang-Cimanuk yang menelan anggaran 5,2 miliar di keluhkan oleh warga dan Camat Cimanuk yang di nilai tak tahu aturan saat melakukan pengerjaan pembangunan jalan.