Gedung KPU RI. Foto Istimewa
Jakarta, tvrijakartanews - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochammad Afifuddin mengatakan pihaknya bakal menggandeng 8 kantor hukum untuk menghadapi 297 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pileg 2024. KPU, kata Afifuddin, telah memberikan kuasa kepada 8 kantor hukum untuk mematahkan dalil-dalil pemohon sengketa hasil Pileg 2024.
"Dalam menghadapi PHPU Pileg 2024 ini juga KPU telah memberikan kuasa kepada 8 Kantor Hukum yang memiliki pengalaman dan kompetensi di bidang kepemiluan untuk dapat mengoptimalkan KPU dalam membantah dalil-dalil permohonan pemohon," ujar Afifuddin kepada wartawan, Senin, 29 April 2024.
Berdasarkan data yang diterima, kata Afifuddin, KPU akan menghadapi 285 permohonan PHPU anggota DPR dan DPRD dan 12 permohonan PHPU anggota DPD. Data tersebut berdasarkan permohonan yang tercatat di Buku Registrasi Perkara Konstitusi elektronik atau e-BRPK yang diterima KPU dari MK pada tanggal 23 April 2024 lalu.
"Mulai hari ini, akan disidangkan dengan agenda pemerikasaan pendahuluan," ujar dia.
KPU, kata Afifuddin, terus melakukan konsolidasi dengan KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota yang daerahnya bersengketa.
"Prinsipnya KPU telah melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan jajaran KPU mulai dari tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota dalam menyiapkan jawaban dan alat bukti yang akan diserahkan kepada MK mulai dari tanggal 3 Mei 2024 berdasarkan jadwal yang ditetapkan MK untuk menghadapi persidangan pemeriksaan yang akan dimulai pada tanggal 6 Mei 2024," pungkas Afifuddin.
Berikut ini merupakan delapan kantor hukum yang digandeng KPU RI untuk menangani PHPU Pileg 2024 di MK:
1. HICON Law & Policy Strategies
2. AnP Law Firm (Ali Nurdin and Partners)
3. Nurhadi Sigit Law Office
4. Dr. Muhammad Rullyandi Pengacara dan Konsultan Hukum
5. Law Office Saleh & Partners
6. Law Office Josua Victor
7. Kantor Advokat Pieter Ell dan Associates
8. Bengawan Law Firm