Hakim MK Simpulkan Tak Ada Keseriusan Bagi Pemohon yang Tak Hadir dalam Sidang Sengketa Pileg 2024
NewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus pimpinan ruang sidang panel II, Saldi Isra.

Jakarta, tvrijakartanews - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra menegaskan kepada para pemohon ataupun kuasa hukum yang tidak hadir dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan legislatif (pileg) 2024 dinyatakan tidak ada keseriusan untuk memberikan keterangan terkait masalah yang ada.

Hal ini justru akan menguntungkan pihak termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), karena tidak perlu menanggapi pernyataan dari pihak pemohon.

"Berarti tidak serius. Nanti akan dipertimbangkan oleh Mahkamah," kata Saldi di ruang sidang panel II Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (29/4/2024).

Awal mulanya saat persidangan dimulai, Saldi menegur sejumlah pemohon yang belum hadir ke ruang sidang yang tercatat dengan nomor perkara 235-02-02-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dan 245-02-05-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

"Masih ada dua permohonan yang tadi kita panggil belum datang," jelasnya.

Untuk diketahui, bahwa sidang perkara dalam penanganan sengketa pileg 2024 akan dibagi menjadi tiga panel yang ditangani oleh masing-masing tiga orang hakim.

MK telah menjadwalkan akan menggelar sidang pendahuluan terkait PHPU Pileg 2024 selama 4 hari mulai dari Senin 29 April, Selasa 30 April, Kamis 2 Mei, dan Jumat 3 Mei. Agendanya dalam sidang ini, majelis hakim bakal mendengarkan pokok-pokok permohonan dari pemohon.

"(Sidang sengketa Pileg) dibagi tiga panel. Mekanismenya ditangani oleh panel yang terdiri dari tiga hakim konstitusi," kata juru bicara MK, Fajar Laksono, Kamis (25/4/2024).