PDIP Minta MK Ubah Suara PSI dan Demokrat di Papua Tengah jadi 0
Cerdas MemilihNewsHotPers
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto Istimewa

Jakarta, tvrijakartanews.com - PDIP meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengubah hasil perolehan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Provinsi Papua Tengah dinihilkan atau menjadi 0. Hal tersebut disampaikan dalam sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) hasil Pileg 2024.

"Menetapkan PSI perolehan suara D.hasil distrik kecamatan 0, perolehan suara D.hasil provinsi 0,” kata Kuasa Hukum PDIP, Wiradarma Harefa saat membacakan petitum dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 29 April 2024.

Dalam petitumnya, PDIP mencatat perolehan suara partai di Dapil Papua Tengah V (Kabupaten Mimika), Kabupaten Puncak Dapil II, III, dan IV, serta DPRD Provinsi Papua Tengah Dapil Papua Tengah III Kabupaten Puncak untuk Pemilihan Anggota DPRD tidak benar. PDIP mengklaim seharusnya memperoleh suara sebesar 36.753 di Dapil Papua Tengah V.

Hal tersebut juga berdasarkan formulir D hasil. Selain itu PDIP harusnya memperoleh suara di Dapil II, III dan IV kabupaten Puncak sebesar 25.282 suara.

"Satu, distrik Begua dapil 2 perolehan suara sebesar 7.939 suara, distrik beoga barat dapil 2 2.498 suara, distrik ogamanin dapil 2 4.583 suara, distrik beoga timur dapil 2 800 suara, distrik yugumoa dapil 3 1.459 suara, distrik sinak dapil 3 2.281 suara, distrik mageabume dapil 3 2.018 suara, distrik doufa dan derfos dapil 4 3.704 suara. total suara yang didapatkan oleh pemohon adalah 25.282 suara," kata Wiradarma.

"PDIP memperoleh suara D.hasil distrik atau kecamatan 36.753, d.hasil provinsi 36.753 suara," sambungnya.

Selain itu, dalam petitumnya PDIP juga meminta suara Partai Demokrat di formulir D hasil distrik kecamatan Dapil Papua Tengah menjadi 0.

"Menetapkan Partai demokrat perolehan suara d.hasil distrik kecamatan 0, perolehan suara d.hasil provinsi 0," ucapnya.

Sebelumnya, MK telah menjadwalkan akan menggelar sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pemilihan legislatif (Pileg ) 2024 mulai hari ini. Juru bicara MK, Fajar Laksono mengatakan nantinya sidang perkara dalam penanganan sengketa pileg 2024 akan dibagi menjadi tiga panel yang ditangani oleh masing-masing tiga orang hakim.

Pada hari ini, MK telah menganggendakan sidang untuk menangani 79 perkara, sedangkan pada hari Selasa besok akan digelar sidang untuk 53 perkara terkait sengketa pileg 2024.

"(Sidang sengketa Pileg) dibagi tiga panel. Mekanismenya ditangani oleh panel yang terdiri dari tiga hakim konstitusi," kata Fajar.

"Kita juga sudah agendakan sidang, hari Senin, ada 79 (perkara disidangkan) dan 53 untuk hari Selasa," sambungnya.

Sampai hari ini, total permohonan sengketa Pileg 2024 kepada MK yang sudah teregistrasi ada sebanyak 297 perkara.

"Total perkara PHPU itu 299, dua sudah selesai (Pilpres 2 perkara), 297 perkara PHPU pileg, sudah kita registrasi dan sudah resmi menjadi perkara," jelas Fajar.