
Foto : Dokumentasi Isty/TVRI. Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo mendampingi Dirjen Bea Cukai, Askolani dalam Media Briefing di DHL Express Service Point Bandara Soetta (29/4/2024).
Tangerang, tvrijakaratnews - Kinerja para petugas Bea Cukai akhir-akhir ini kerap dikeluhkan masyarakat, lantaran aturan dan SOP yang dijalankan kerap menyusahkan. Menanggapi isu tersebut, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo mengatakan, Bea Cukai bukan keranjang sampah yang bisa selalu disalahkan. Hal ini dia kemukakan karena dalam proses pengiriman barang dari luar negeri melibatkan banyak pihak dan bukan hanya Bea Cukai saja.
"Kalau saya boleh mengutip perkataan hakim MK (Mahkamah Konstitusi), Bea cukai bukan keranjang sampah seolah semua masalah bisa ditumpahkan ke Bea Cukai saja, kami paham ini semata karena ketidaktahuan publik, makanya kami butuh rekan untuk menginformasikan," ujar Yustinus, di DHL Express, Bandara Soetta, Senin (29/4/2024).
Salah satu yang dikeluhkan adalah soal paket kiriman yang kerap dibongkar, dan tidak dibungkus dengan rapi kembali. Untuk hal ini, Yustinus beralasan bahwa yang membongkar paket kiriman adalah Perusahaan Jasa Titipan (PJT). Alasannya adalah untuj memeriksa keseuaian dokumennya saja. Pembongkaran juga hanya dilakukan pada barang yang dicurigai.
"Barang itu formal informal, teman BC hanya sangat selektif perlu dilihat fisiknya itu, sebagian besar tidak perlu dilihat fisik hanya melihat dokumen dan dasar dokumen itu yang kita proses, urusan ada di PJT proses bisnis ada di sini, sekaligus meluruskan, kepada masyarakat," jelas Yustinus.
Selanjutnya mengenai keluhan besarnya denda yang harus dibayarkan pada barang kiriman dari luar negeri dilakukan agar tak ada importir yang memanipulasi harga. Selain itu, Yustinus juga beralasan bahwa besaran denda itu juga mengacu pada aturan yang berlaku.
"Pada kasus pengiriman sepatu kemarin, Bea Cukai membandingkan harga sejenis diperoleh nilai Rp8juta, konfirmasi DHL Jerman bertanya di shipper justru barang itu nilainya Rp11juta, kenapa ada denda? Untuk menghargai dan menghormati yang patuh," ungkapnya.
Sementara itu, Dirjen Bea Cukai, Askolani menegaskan, pihaknya telah membuka saluran pengaduan untuk masyarakat bertanya dan mendapatkan informasi terkait prosedur ekspor impor melalui perusahaan jasa titipan, termasuk biaya bea masuknya. Layanan komunikasi tersebut yakni melalui telepon resmi Tanya Bravo di nomor 1500225, email [email protected], dan chat di media sosial.
"Siapapun yang membutuhkan informasi mengenai pengiriman barang dari luar negeri bisa tanya sama petugas bea cukai 24 jam," tegasnya

