
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat. Foto Istimewa
Jakarta, tvrijakartanews - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat memarahi pengacara perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pileg 2024 yang plin-plan soal pencabutan permohonan sengketa Pileg 2024 dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di gedung MK, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. Arief memarahi pengacara PKB bernama Subani atas sengketa dari Provinsi Aceh dengan nomor perkara 62-01-01-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Awalnya, Subani mengatakan bahwa caleg yang mengajukan sengketa tersebut, meminta mencabut permohonannya. Permintaan tersebut disampaikan melalui pesan WhatsApp kepada Subani.
Akan tetapi, Arief selaku Ketua Majelis Hakim Panel III ingin memastikan lebih dahulu pencabutan tersebut sudah mendapatkan persetujuan dari Ketum PKB Muhaimin Iskandar dan Sekjen PKB Hasanuddin Wahid. Sebab, permohonan tersebut diajukan oleh Muhaimin dan Hasanuddin.
"Ini yang mengajukan Pak Muhaimin dan sekjennya. Sudah sepengetahuan Pak muhaimin dan sekjennya enggak?" tanya Arief.
Subani mengaku pencabutan tersebut belum diketahui Muhaimin dan Hasanuddin. Arief lalu meminta Subani bertanggung jawab agar persetujuan pencabutan gugatan dari Muhaimin dan Hasanuddin sudah diserahkan ke MK sebelum Pukul 13.00 WIB.
Tak lama setelah itu, Subani mengakui berubah pikiran dan akan memastikan pencabutan permohonan setelah ada surat resminya.
"Majelis Yang Mulia mungkin kami agak berubah pikiran, mungkin kita lanjutkan saja, nanti kalau sudah ada resmi," pinta Subani dalam sidang.
Mendengar pernyataan Subani yang dinilai plin plan tersebut, Arief langsung memarahinya. Menurut dia, tindakan Subani sama saja mempermainkan hakim hingga Arief mengancam mengusir dari ruang sidang.
"Loh, lah gimana ini? Ga bisa ini. Ga bisa bolak-balik. Nanti bolak-balik gimana? Ini mempermainkan hakim saya suruh keluar saja kalau gitu, yang tegas gitu, ya? Pak Subani sering beracara ga sih?" tanya Arief.
"Iya, sering," jawab Subani.
Arief lalu mengingatkan Subani dan pengacara perkara sengketa Pileg 2024 yang lain agar tidak berubah-ubah atau plin plan dalam persidangan yang terbuka untuk umum. Bahkan, kata dia, republik bisa kacau jika masih plin plan dalam mengajukan permohonan sengketa Pileg 2024.
"Jadi yang terakhir yang perlu saya tegaskan kembali, bahwa kuasa hukum perkara 62 telah mencabut. Jadi, termohon dan pihak terkait nanti merespons, nanti pertanggungjawabannya Pak Subani yang bertanggung jawab itu," pungkas Arief.

