Kemenkop UKM Dukung Warung Madura Buka 24 Jam
EkonomiNewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Warung Madura. (Tangkap layar laman resmi Kemenkop UKM)

Jakarta, tvrijakartanews - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mendukung warung Madura untuk membuka 24 jam. Kehadiran warung Madura memudahkan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan.

"Justru menurut saya warung-warung tradisional ini warung-warung rakyat ini, keunggulan komparatifnya dibandingkan jaringan ritel modern dia dekat dengan konsumen, dia bisa diakses kapan saja. Jadi justru ini yang harus tetap dipertahankan," ungkap Teten di Kantor Kemenkop UKM, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2024).

Teten bahkan mengapresiasi berbagai warung Madura dan toko kelontong milik masyarakat yang ada. Sebab, berbagai toko itu juga menyerap produk-produk lokal.

"Kehadiran warung Madura adalah representasi dari ekonomi rakyat yang selama ini tersisih retail modern," ujarnya.

Menurutnya, eksistensi warung tradisional harus dipertahankan dan jangan tersingkirkan. Untuk itu, pemerintah berkomitmen untuk terus berupaya agar setiap daerah memberikan ruang bagi pelaku usaha di UMKM khususnya warung.

"Nah ini yang komitmen pemerintah, karena itu kita terus upayakan agar daerah-daerah karena ini, kan, kebijakan izinnya ada di daerah bukan di kementerian, harus memberikan ruang yang lebih baik bagi para pelaku usaha di UMKM khususnya warung," tuturnya.

Dikatakan Teten, pihaknya sudah memeriksa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan yang disebut mengatur mengenai pembatasan jam operasional warung Madura di Bali.

"Dalam peraturan itu, tidak melarang warung Madura buka 24 jam. Regulasi itu justru mengatur spesifik mengenai jam operasional ritel modern," ujarnya.

Oleh sebab itu, ia menjelaskan bahwa isu yang berseliweran saat ini juga menjadi momentum bagi Kemenkop UKM untuk mengevaluasi semua Perda di tingkat kabupaten, kota, dan provinsi agar berpihak pada UMKM khususnya warung kelontong.

"Jadi momentum ini kami akan gunakan juga untuk melakukan review seluruh peraturan daerah. Karena arahan dari Presiden tidak boleh ada peraturan ini," pungkasnya.