Ombudsman RI Terima 3.363 Laporan tentang Kepegawaian, Paling Banyak Substansi Seleksi CASN
NewsHotAdvertisement
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih dalam Rapat Koordinasi (rakor) mengenai Pelaksanaan Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2024 dan Netralitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik dalam Pemilihan Kepala Daerah di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis (2/5/2024). (Foto: YouTube Ombudsman RI).

Jakarta, tvrijakartanews - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mencatat ada 3.363 laporan masyarakat tentang isu kepegawaian yang diterimanya sepanjang 2021 hingga 2024.

Hal itu disampaikan Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih dalam Rapat Koordinasi (rakor) mengenai Pelaksanaan Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2024 dan Netralitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik dalam Pemilihan Kepala Daerah di Kantor Ombudsman RI, Kamis (2/5/2024).

Menurut dia, dari total data tersebut, setidaknya ada 1.138 laporan yang mendominasi berkaitan dengan calon aparatur sipil negara (ASN), yakni seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (CP3K).

"Laporan yang diadukan berkaitan dengan seleksi CPNS adalah berkaitan dengan linieritas pendiddikan dan verifikasi administratif. Sementara, laporan yang berkaitan dengan seleksi CP3K adalah berkaitan dengan jenis formasi dan transparansi proses seleksi," kata Najih, Kamis.

Kemudian, ada 731 laporan yang berkaitan dengan hak-hak kepegawaian, dalam hal ini adalah hak pensiun. Misalnya Jaminan pensiun, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

"Pokok masalah ketiga adalah hal-hal yang berkaitan dengan disiplin pegawai, yaitu sebanyak 235 laporan. Substansi yang dilaporkan adalah terkait pemberhentian pegawai, pelanggaran kode etik dan perceraian," lanjut Najih.

Dia menambahkan, dugaan maladministrasi yang paling banyak dilaporkan adalah penundaan berlarut, seperti insentif atau tunjangan yang terlambat dibayarkan.

Berkaitan dengan isu kepegawaian, dugaan maladministrasi yang paling banyak dilaporkan adalah penundaan berlarut, seperti insentif atau tunjangan yang terlambat dibayarkan. Lalu, penyimpangan prosedur, misalnya pelaksanaan CASN yang tidak sesuai dengan prosedur.

"Jenis maladministrasi ketiga yang sering diadukan adalah tidak memberikan layanan. Hal ini dimaksudkan bahwa meja pengaduan yang disiapkan (help desk) tidak berfungsi secara optimal. Pelapor datang dan menyampaikan keluhannya, namun tidak ditangani dengan baik," ucap dia.

Lebih lanjut, Najih merincikan, dari 3.363 laporan tentang isu kepegawaian, di antaranya ada 680 laporan yang diterima di kantor pusat Ombudsman RI, 275 laporan di Kantor Perwakilan Papua Barat, 249 laporan di Kantor Perwakilan Jambi dan 137 laporan di Kantor Kalimantan Tengah serta 134 laporan di Kantor Sumatera Utara.

Sementara itu, Kementerian/Lembaga yang paling dilaporkan adalah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (237 laporan), Badan Kepegawaian Negara (49 laporan), Komisi Aparatur Sipil Negara (45 laporan), Kementerian Kesehatan (13 laporan) dan Kementerian PAN-RB (7 laporan).