
Foto : Dokumentasi Humas Pemkot Tangerang. Satgas PPA tingkat kota dan kecamatan serta para aktivis PATBM se-Kota Tangerang mengikuti kegiatan penguatan aktivis perlindungan perempuan dan anak
Tangerang, tvrijakaratnews - Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Perempuan (DP3AP2KB) Kota Tangerang mengimbau kepada seluruh masyarakat agar berani untuk melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Hal ini bertujuan agar ada perlindungan serta pemulihan terhadap korban.
Pj Wali Kota Tangerang, Nurdin juga ikut menyoroti soal kekerasan terhadap perempuan dan anak tersebut seperti fenomena gunung es. Banyaknya laporan yang diterima bisa jadi tidak sebanding dengan apa yang terjadi di lapangan. Salah satu alasannya karena korban tidak berani melapor.
"Yang terlihat hanya puncaknya, di bawah masih banyak yang mungkin tidak dilaporkan, sehingga tidak kita ketahui kondisinya," ujar Nurdin, Kamis (2/4/2024).
Nurdin menambahkan, banyak faktor yang dapat menjadi akar masalah terjadinya kekerasan terhadap anak dan perempuan. Untuk mengatasi hal tersebut, Pemkot Tangerang juga menggelar penguatan aktivis perlindungan perempuan dan anak, bagi Satgas PPA tingkat kota dan kecamatan serta para aktivis Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM). Para aktivis ini diharapkan bisa membantu untuk mendalami sumber permasalahan yang ada di lapangan. Kemudian untuk selanjutnya dapat dirumuskan upaya mengatasinya.
"Di sinilah peran penting aktivis dan kader serta pendamping tadi sebagai ujung tombak penyelesaian berbagai masalah kekerasan terhadap anak ini. Yang diharapkan dapat mengobservasi dan memantau langsung potensi kekerasan yang mungkin terjadi. Dan jika sudah diketahui masalahnya, segera tindaklanjuti agar kekerasan dapat dicegah karena mencegah lebih baik daripada mengobati," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala DP3AP2KB Kota Tangerang Jatmiko menuturkan, bahwa keberanian masyarakat dalam melamporkan tindakan kekerasan menjadi salah satu upaya untuk melindungi para korban. Dimana proses menyelamatkan dan memulihkan korban dari tindak kekerasan akan lebih cepat dilakukan jika dilaporkan dari awal.
“Dengan kepedulian dan kepekaan seluruh pihak, mari kita satukan kekuatan dan berpartisipasi dalam upaya melindungi mereka para perempuan dan anak-anak di Kota Tangerang. Yakni, jangan ragu untuk melakukan pelaporan kasus keserasan yang kalian saksikan atau ketahui,” tegas Jatmiko.
Lanjutnya, melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di sekitar, adalah kunci dalam pencegahan dan ketepatan dalam penanganan. Sehingga jika terjadi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak segera laporkan melalui call center 112 atau aplikasi LAKSA. Tak hanya itu, DP3AP2KB Kota Tangerang juga menyiapkan nomor aduan yang bisa dihubungi langsung secara personal.
“Selain itu, Kota Tangerang juga memiliki UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang bekerja untuk melakukan pendampingan hukum, medis hingga psikologis. Dalam hal ini, identitas korban kekerasan akan terjaga kecuali dibutuhkan dalam pelaporan kepada pihak kepolisian,” tuturnya.
Berikut nomor WhatsApp aduan kekerasan pada anak dan Perempuan Kota Tangerang
1. 0819-1705-2597
2. 0812-8403-0288 (Ibu Tuti)
3. 0878-8232-5820 (Pak Haris)
4. 0813-1559-8563 (Ibu Soimah)

