Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih dalam Rapat Koordinasi (rakor) mengenai Pelaksanaan Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2024 dan Netralitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik dalam Pemilihan Kepala Daerah di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis (2/5/2024). (Foto: Chaerul Halim).
Jakarta, tvrijakartanews - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengungkapkan alasan atas sarannya untuk menunda penyelenggaraan seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) hingga Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 selesai.
Menurut Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih, alasan yang melatarbelakangi saran tersebut itu sebagai upaya memaksimalkan agar netralitas ASN benar-benar terjaga.
Sebab, ia tak memungkiri bahwa isu mengenai ketidaknetralitas ASN selama pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) kemarin menjadi sorotan utama, meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya membantah tudingan tersebut.
"Kita lihat dalam drama sidang MK bahwa isu pemilihan presiden, keterlibatan aparatur daerah, aparatur pusat menjadi salah satu bagian yang menjadi sorotan. Tapi, di dalam catatan MK itu sangat jelas meskipun dari putusannya tidak mengkaitkan proses keterlibatan aparatur maupun ASN sebagai bagian dari hal yang mengurangi nilai demokrasi," kata Najih dalam Rapat Koordinasi (rakor) mengenai Pelaksanaan CASN Tahun 2024 dan Netralitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik dalam Pemilihan Kepala Daerah di Kantor Ombudsman RI, Kamis (2/5/2024).
Kendati begitu, Najih berpandangan putusan MK yang menolak dalil keterlibatan ASN dalam mendukung calon tertentu dalam Pilpres kemarin itu bisa dijadikan refleksi untuk meningkatkan netralitas ASN.
Terlebih, putusan MK itu juga memberikan sejumlah catatan agar tudingan serupa tak terulang kembali pada pemilu yang akan datang termasuk Pilkada 2024.
"Pemilihan kepala daerah telah banyak kita alami bersama dan banyak cerita yang baik itu termaktub dalam putusan-putusan MK di dalam sengketa-sengketa pilkada. Maka ini adalah kesempatan untuk kita lakukan upaya maksimal agar netralitas ASN itu benar-benar terjaga," ucap Najih.
Berdasar hal itu, Najih mengatakan, salah satu upaya untuk menjaga netralitas ASN adalah menunda pelaksanaan seleksi CASN hingga Pilkada selesai.
Langkah itu sekaligus untuk mengantisipasi agar penyelenggaraan CASN tak dimanfaatkan sebagai komoditas politik tertentu.
"Kalau boleh, saya mengusulkan untuk seleksi CASN tahun ini ditunda sampai selesainya pilkada biar tidak dijadikan komoditas politik," kata Najih.
Karena itu, Najih berharap Badan Kepegawaian Nasional (BKN) bisa mendiskusikan usulannya dengan Kementerian PAN-RB beserta Komisi II DPR mengenai penundaan seleksi CASN tersebut.
Sebab, berkaca pada pemilihan elektoral kemarin, Ombudsman RI telah mengidentifikasi adanya gangguan pelayanan publik yang disebabkan oleh ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN), diantaranya penyaluran bantuan sosial yang diskriminatif, pemindahan jabatan atau mutasi termasuk promosi dan/atau demosi yang tidak sesuai dengan ketentuan manajemen dan meritokrasi ASN.
Sebagai informasi, pelaksanaan seleksi CASN untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (CPPPK) dibuka sebanyak tiga kali selama 2024.
Pada periode pertama itu diberlakukan untuk pendaftaran CPNS dan Sekolah Dinas, yang dilaksanakan pada Maret (Minggu ketiga).
Periode kedua, pendaftaran CPNS dan PPPK
dimulai pada Juni (Minggu kedua), dengan proses pendaftaran hingga seleksi administratif dilakukan dalam rentang Juni sampai Juli. Kemudian, seleksi kompetensi dasar CPNS dan seleksi kompetensi teknis PPPK dimulai Agustus (Minggu pertama).
Periode ketiga akan diumumkan pada Agustus (Minggu keempat) untuk CPNS dan PPPK. Seleksi kompetensi dasar CPNS dan seleksi kompetensi teknis PPPK akan dilaksanakan pada akhir Oktober sampai November.