
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. Foto : Achmad Basofi
Jakarta, tvrijakartanews - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyitaan tanah serta bangunan milik tersangka Erik Adtrada Ritonga (EAR) yang lokasinya berada di Kelurahan Janji, Kecamatan Bilang Barat, Kabupaten Labuhan Batu. Penyitaan itu dilakukan pada Senin (1/4/2024).
Untuk diketahui sebelumnya, EAR merupakan sosok bupati Labuhan Batu yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu.
Lanjut, Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, bahwa tim penyidik KPK telah menyita tanah serta bangunan milik EAR seluas 14.027 meter persegi yang diduga akan dijadikan pabrik pengolahan kelapa sawit.
"Telah selesai melakukan penyitaan tanah dan bangunan seluas 14.027 M2 yang berlokasi di Kelurahan Janji, Kecamatan Bilah Barat Kabupatan Labuhan Batu,"
"Dilokasi tersebut disiapkan untuk menjadi pabrik pengolahan kelapa sawit dan masih dalam tahap proses uji coba operasioal," kata Ali kepada wartawan saat dalam konferensi pers di Gedung Merah-putih KPK, Kamis (2/5/2024).
Selain itu, Ali menjelaskan, bahwa total aset yang disita oleh KPK itu diprediksi mencapai Rp 15 Miliar dan diduga sumber dananya itu berasal dari penerimaan suap.
Kemudian terkait papan status yang dipasang oleh KPK di lahan yang diduga miliknya itu untuk mencegah pihak-pihak jahil yang ingin mengklaim lahan tersebut.
"Pemasangan plang sita untuk menegaskan status aset dimaksud sebagai upaya mencegah klaim dari pihak-pihak tertentu," jelas Ali.

