Nurul Ghufron Sebut Laporan Atas Dugaan Pelanggaran Etik Dirinya Telah Kadaluarsa
NewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron di Gedung Merah-putih KPK, Setia Budi, Jakarta Selatan. Foto : Achmad Basofi

Jakarta, tvrijakartanews - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan, bahwa laporan adanya dugaan pelanggaran etik yang dilakukannya telah kadaluarsa. Hal ini disampaikan pasca dirinya dipanggil oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK, untuk sidang dalam perkara tersebut namun tidak hadir.

Menurutnya, laporan tersebut telah melewati batas waktu yang ditentukan atau kadaluarsa karena laporan itu seharusnya ditangani sebelum kurun waktu satu tahun pasca dugaan pelanggaran itu terjadi.

Ia mengatakan, jika dalam kurun waktu satu tahun pasca hal tersebut diketahui namun tidak ditangani, maka laporan tersebut dinyatakan kadaluarsa.

"Jadi intinya laporan dan atau temuan atas dugaan terjadinya pelanggaran, dinyatakan kadaluarsa dalam waktu satu tahun, sejak terjadinya atau diketahuinya," kata Ghufron kepada wartawan yang keterangannya ditulis, Jumat (3/5/2024).

Hal ini merujuk pada buku panduan KPK yang tertulis bahwa laporan dan atau temuan atas terjadinya pelanggaran dinyatakan kadaluarsa dalam waktu satu tahun sejak terjadinya atau diketahuinya pelanggaran.

Ghufron menjelaskan, dengan adanya keterangan seperti itu di dalam buku panduan KPK, lalu dirinya mengajukan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) agar laporan ataupun sidang etik terhadap Ghufron diuji kebenarannya.

Jadi, alasan dirinya tidak hadir dalam sidang dugaan pelanggaran etik yang sudah diagendakan Dewas KPK, bukan karena sengaja tidak hadir.

Namun, lantaran dirinya sedang mengajukan gugatan tentang keabsahan laporan dan forum sidang tersebut. Maka dari itu, ia meminta kepada Dewas KPK agar sidang tersebut ditunda.

"Forumnya saya gugat tentang keabsahannya, tapi forumnya itu sendiri berjalan, dan akan menjadi bisa bertentangan ya, memungkinkan misalnya seandainya putusan di PTUN dan putusan di Dewas kemudian berbeda, atas dua hal tersebut,"

"Saya tadi menyampaikan permohonan penundaan, bukan saya tidak hadir, tapi memang sengaja untuk meminta penundaan," jelas Ghufron.