
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. (Foto: Istimewa).
Jakarta, tvrijakartanews - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengkritik langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Jakarta yang ingin menonaktifkan NIK Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga yang sudah tak lagi tinggal di Ibu Kota.
Pria yang disapa akrabnya Ahok itu menilai, kebijakan Pemprov DKJ itu tak penting karena bisa merepotkan warga untuk mengurus administrasi setelah kehilangan NIK KTP Jakarta.
"Kalau soal KTP, misalnya dia ditugaskan kerja di luar kota sampai enam bulan atau setahun, masa harus kehilangan KTP Jakarta. Betapa repotnya mengurus semua, bank segala hal, karena kamu sempat kerja di luar kota," kata Ahok dilansir dari kanal YouTube pribadinya, Jumat (3/5/2024).
Namun, Ahok tak mempermasalahkan kebijakan tersebut diperuntukan bagi warga yang sudah tinggal dan tak mempunyai rumah di Jakarta.
"Kalau dia sudah tidak punya rumah lagi di Jakarta dan tidak tinggal lagi di Jakarta ya gapapa. Cuma kan orang tak punya rumah di Jakarta pun tapi kalau dia masih domisili di Jakarta dan selama dia bisa membuktikan kerja di Jakarta ya boleh-boleh saja (punya NIK KTP Jakarta)," ucap dia.
Namun, ia menggarisbawahi, apabila Jakarta ingin menjadi Kota Megapolitan seharusnya tak mempersoalkan KTP manapun. Sebab, Kota Megapolitan itu bagaimana pun terbuka bagi siapa saja asalkan tak membuat kriminalitas.
"Jadi menurut saya, hal itu (kebijakan penonaktifan NIK KTP) bukanlah suatu yang sangat penting. Jadi jangan merepotkan orang lah, kita fokus ajalah apa yang bisa membuat perut kenyang orang Jakarta, pikirannya tenang dan otaknya dan dompetnya penuh," kata Ahok.
"Dan harusnya Megapolitan ini kita terbuka, siapapun boleh mencari makan di jakarta asalkan tidak membuat kriminalitas atau merugikan Jakarta. Itu lebih penting, menurut saya," sambung dia.
Sebagai informasi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta, Budi Awaludin menjelaskan, pengajuan penonaktifan 92.493 NIK warga Jakarta ini dalam rangka merealisasikan program penertiban KTP bagi warga yang sudah tak tinggal di Ibu Kota.
"Jadi minggu ini langsung kita ajukan suratnya ke Kemendagri karena yang berhak untuk melakukan penonaktifannya adalah Kemendagri,” kata Budi, Rabu (17/4/2024).
Dari 92.493 NIK KTP Jakarta yang dinonaktifkan, di antaranya 81.119 NIK warga yang meninggal dan 11.374 NIK warga yang sudah tak tinggal di alamat yang tertera dalam identitasnya.
Kendati begitu, Budi menekankan, warga masih bisa mengaktifkan kembali NIK yang sebelumnya dinonaktifkan, dengan mengurus di loket pelayanan Dukcapil di kelurahan terdekat.