Zulkifli Hasan Pantau Penerapan Permendag Nomor 7 Tahun 2024
EkonomiNewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Foto : Dokumentasi Isty/TVRI. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, didampingi Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo usai memantau barang bawaan penumpang di Bandara Soekarno Hatta.

Tangerang, tvrijakartanews - Menteri Perdagangan Zukifli Hasan memantau langsung penerapan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 7 tahun 2024 di Bandara Soekarno Hatta pada Senin (6/5/2024). Peraturan ini membahas 3 masalah, yaitu barang kiriman pekerja migran Indonesia, barang bawaan pribadi penumpang dan evaluasi atas pengaturan beberapa komoditi bahan baku industri.

Menurut Mendag, berdasarkan hasil pantauannya di Terminal 3 Kedatangan Bandara Soetta, masih ada penumpang yang berupaya untuk mengelabui status barang bawaan. Barang bawaan yang akan dijual kembali diakui sebagai barang bawaan pribadi agar tidak membayar pajak impor. Hal ini lah yang menjadi fokus Kemendag dalam menerapkan pembatasan barang bawaan.

"Tadi saya lihat, ada penumpang bawa barang aneh, seperti alat mesin elektronik untuk dijual kembali, ini yang tidak boleh. Kalau ingin dijual kembali harus melampirkan izin edar, dan harus memiliki sertifikat standar nasional Indonesia (SNI)," ujar Mendag.

Adapun aturan untuk aktifitas jasa titipan maka tetap mengikuti aturan baru ini, dimana pelaku jasa titipan tidak dibatasi, namun harus membayar sejumlah pajak impor karena barang yang dibawa merupakan barang yang akan diperdagangkan kembali. Kemudian, tak semua barang dari luar negeri bisa dibawa ke Indonesia salah satunya adalah makanan, karena harus melampirkan izin edar makanan.

"Memang harus ditegaskan pengiriman makanan itu, karena ada orang tertentu menggunakan jasa titipan itu, kalau makanan engga bisa, mesti kargo, harus ada izinnya, izin edar," tuturnya.

Zulhas melanjutkan bahwa dengan berlakunya Permendag nomor 7 tahun 2024, maka aturan mengenai barang bawaan penumpang dari luar negeri telah kembali ke Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203 Tahun 2017 yang membatasi barang bawaan penumpang yang mendapat insentif yakni USD500.

"Kemarin orang belanja kelebihan 2 atau 3 baju disita, sekarang sudah tidak lagi. Tapi dihitung kelebihannya dan dibayar (pajak impor). Prinsipnya kalau orang belanja ke luar negeri beli baju 5 biji boleh tapi bayar pajaknya," jelasnya.