KPU Banten Sosialisasikan Tahapan Pilkada 2024
Cerdas MemilihNewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Sosialisasi tahapan Pilkada 2024 di hotel Horison Pandeglang (sumber: Tb Agus Jamaludin)

Pandeglang, tvrijakartanews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten mulai melakukan sosialisasi tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. Sosialisasi tahapan Pilkada ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024, tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

"Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penetapan PKPU nomor 2 tahun2024, kami berharap forkopimda bisa membantu untuk melakukan sosialisasi hingga ke tingkat bawah,"kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilihan dan Partisipasi Masyarakat, pada KPU Banten Aas Satibi Senin, (06/05/2024).

Aas menyampaikan, untuk tahapan dan jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, terbagi kedalam dua tahapan.

"Untuk tahapan persiapan meliputi perencanaan program dan anggaran, penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan, perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan, pembentukan PPK, PPS dan KPPS, pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, penyerahan daftar penduduk potensial pemilih dan pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilih,"katanya.

"Sementara itu untuk tahapan pelaksanaan meliputi pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan, pengumuman pendaftaran pasangan calon, pendaftaran pasangan calon, penelitian persyaratan calon, penetapan pasangan calon, pelaksanaan kampanye, pelaksanaan pemungutan suara, penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara," ungkapnya.

Aas menambahkan, untuk penetapan calon terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada Pilkada 2024, akan dilakukan setelah putusan MK.

"Setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang terregistrasi dalam Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) kepada Komisi Pemilihan Umum Paling lambat selama 5 hari," ungkapnya.