Sebanyak 618.968 KTP Dikumpulkan untuk Syarat Dukungan Cagub Independen, KPU Jakarta Jamin Keamanan Datanya
Cerdas MemilihNewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

KPU Jakarta tengah menggelar rapat koordinasi terkait pembentukan badan adhoc Pilkada 2024. (Foto: KPU DKI Jakarta).

Jakarta, tvrijakartanews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta menjamin keamanan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang kumpulkan oleh calon independen sebagai persyaratan dukungan menjadi bakal calon (bacalon) gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada Jakarta 2024.

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Jakarta Dody Wijaya mengatakan, dokumen persyaratan yang dikumpulkan calon independen minimal 618.968 dukungan itu bakal tersimpan dengan aman di sistem informasi (silon) KPU. Terlebih, data itu hanya bisa diakses secara terbatas oleh tim pemenangan calon independen dan pihak KPU.

"Kami menggunakan sistem informasi (silon) yang itu aksesnya terbatas, tim pemenangan calon dan petugas verifikator kami (yang hanya bisa mengakses). Jadi, secara keandalan sistem, kami meyakini (aplikasi) Silon sudah melewati proses penyusunan dan sistem data yang baik," ujar Dody di Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).

Untuk menjamin keamanan data dukungan untuk bakal bacalon gubernur dan wakil gubernur, KPU DKI bahkan melarang petugas membawa ponsel sesaat memverifikasi agar tak terjadi kebocoran dokumen pendukung mereka.

"Pada proses verifikasi, verifikatornya tentu tidak membawa ponsel sehingga data itu tidak bisa di-capture atau di-share ke tempat lain. Ini kami pastikan seperti itu," tegas Dody.

Di satu sisi, Dody menuturkan, pihaknya juga bakal melakukan pengecekan KTP dukungan yang dilampirkan calon independen dengan menggunakan sistem sensus. Tujuannya untuk memastikan apakah pemilik KTP itu benar-benar mendukung bacalon tersebut atau tidak.

"Metode verifikasi faktualnya itu dengan metode sensus ya. Jadi kami akan memastikan setiap pendukung itu diverifikasi, didatangi, apakah yang bersangkutan betul mendukung," imbuh dia.

Sebagai informasi, KPU Jakarta mulai membuka pendaftaran bacalon gubernur dan wakil gubernur bagi calon independen pada Pilkada Jakarta 2024 pada 8 hingga 12 Mei 2024.

Tenggat waktu pendaftaran itu termasuk untuk menyerahkan persyaratan dokumen pendukung bagi mereka yang ingin mencalonkan diri tanpa dukungan partai politik.

"Waktu penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan dilaksanakan selama lima hari, terhitung mulai Rabu, 8 Mei hingga Sabtu, 11 Mei 2024, pukul 08.00-16.00 WIB," kata Ketua KPU Jakarta Wahyu Dinata dalam keterangannya, Senin (6/5/2024).

Penyerahan dokumen dukungan calon independen kepala daerah ini dilaksanakan di Kantor KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Jalan Salemba Raya No 15, Jakarta Pusat. Khusus penyerahan dokumen dukungan pada hari terakhir, KPU DKI Jakarta bakal melayani hingga pukul 23.59 WIB.

Wahyu menjelaskan, calon independen yang ingin mendaftarkan diri sebagai bacalon gubernur dan wakil gubernur harus memenuhi syarat minimal dukungan pemilih sesuai daftar pemilih tetap (DPT) terakhir di empat kabupaten/kota, yakni sebanyak 618.968 dukungan.

Dokumen syarat dukungan bacalon independen itu nantinya diserahkan menggunakan formulir Model B.PENYERAHAN.DUKUNGAN.KWK-PERSEORANGAN dalam bentuk digital dan fisik.

"Naskah dukungannya bentuk digital yang diunggah melalui Silon dan naskah bentuk fisik sebanyak satu rangkap," ucap dia.

Sementara itu, penyerahan jumlah dukungan harus menggunakan formulir Model B.JUMLAH.DUKUNGAN.KWK, sedangkan surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung menggunakan formulir Model B.1-KWK-PERSEORANGAN.

Wahyu menegaskan, surat pernyataan dukungan pemilih tetap yang diserahkan ke KPU, harus sesuai dengan status pekerjaan dan perkawinan. Namun, apabila tak sesuai bisa berpengaruh terhadap pemenuhan syarat pendukung.

"Jadi, pendukung menyertakan surat pernyataan identitas pendukung dengan menggunakan formulir Model PERNYATAAN.IDENTITAS.PENDUKUNG.KWK yang dilampiri dengan bukti yang menerangkan status perkawinan atau status pekerjaan pemilih," ucap dia.

Selain itu, ada pula persyaratan lain yang harus dipenuhi calon independen jika ingin mendaftarkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur, di antaranya:

• Bakal calon independen yang berstatus sebagai Penyelenggara Pemilu harus menyampaikan surat pengunduran diri sebelum pembentukan PPK dan PPS. Surat pengunduran diri tersebut diserahkan saat penyerahan dukungan.

• Bakal calon independen yang berstatus sebagai Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia harus menyerahkan surat pengunduran diri pada saat penyerahan dukungan.

• Bakal calon independen yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara harus melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian sebelum melakukan penyerahan dokumen syarat dukungan. Laporan pencalonan sebagaimana dimaksud harus diserahkan pada saat penyerahan dukungan.