Permendag Nomor 7 Tahun 2024, Ada Keringanan Untuk Penumpang Taat Aturan
EkonomiNewsHotAdvertisement
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Dokumentasi : Isty/TVRI. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meninjau langsung penerapan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 di Bandara Soetta.

Tangerang, tvrijakartanews - Kementerian Perdagangan menerapkan aturan baru mengenai barang bawaan penumpang dari luar negeri, dengan mengesahkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 tahun 2024. Dalam aturan tersebut, batas barang bawaan penumpang dari luar negeri dikenai batas USD500, maka selebihnya akan dikenakan pajak sesuai aturan.

Kemudian diatur juga adanya subisidi sebesar USD500, bagi penumpang yang membawa barang bawaan sesuai aturan.

"Untuk Permendag kan saya sudah jelaskan berkali-kali, kalau kemarin orang belanja hanya dua, tiga disita. Tapi sekarang tidak lagi, nanti dikembalikan dan dihitung nilainya berapa. Jadi tidak ada penyitaan," ungkap Mendag Zulkifli Hasan di Bandara Soekarno Hatta pada Senin (6/5/2024).

Aturan baru ini menegaskan bahwa setiap penumpang dari luar negeri tidak dibatasi dalam membawa oleh-oleh. Jika sebelumnya kelebihan barang bawaan akan disita, sekarang diizinkan untuk masuk dan kelebihan jumlahnya dikenakan pajak impor. Adapun barang bawaan juga harus sesuai dengan aturan.

"Bawa oleh-oleh dari luar negeri, diluar makanan dan barang elektronik, berapapun total harganya, akan dikenakan subsidi bea masuk sebesar 500 dollar. Sisanya, akan dikenakan bea masuk," lanjut Mendag.

Sementara itu, untuk barang bawaan dari pekerja migran yang sempat ditahan karena aturan yang lama saat ini sudah bisa dikirim ke alamat masing-masing. Adapun jika barang-barang tersebut nilainya melebihi nilai yang ditetapkan maka akan dikenakan bea masuk, dan akan mendapatkan subsidi sebesar USD750.

"Sudah bisa diambil, boleh dipake Permendag yang baru. Kalau untum PMI batasnya itu 1.500 dollar, kalau nilainya lebih nanti ada hitungannya," jelasnya.